3 Eks Stafsus Nadiem Dicekal Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

37
stafus
TOBAGOES.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal tiga mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH, JT, dan IA, untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan umum kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan perangkat laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

“Per tanggal 4 Juni 2025, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah meminta dilakukan pencegahan, dan tiga mantan stafsus tersebut sudah ditetapkan sebagai pihak yang dicegah ke luar negeri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (5/6/2025).

BACA JUGA  Cak Imin Singgung Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN: “Kita Ngiler Juga"

Harli menjelaskan bahwa pencekalan tiga  mantan stafsus tersebut dilakukan karena ketiganya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.

“Sudah dijadwalkan, tetapi tiga orang ini tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan kemarin dan dua hari yang lalu,” ungkapnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan para mantan stafsus tersebut dapat dimintai keterangan dalam rangka mengusut dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang tengah diselidiki.

BACA JUGA  Banjir Besar Landa Bali: 9 Tewas, Ratusan Warga Mengungsi

Menurut Harli, penyidik berencana untuk kembali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap FH, JT, dan IA dalam waktu dekat.

“Mungkin pada pekan depan. Akan kami update lagi,” tambahnya.

Diketahui bahwa penyidik pada Jampidsus telah menggeledah apartemen milik mantan stafsus Nadiem Makarim berinisial FH, JT, dan IA pada tanggal 21 dan 23 Mei 2025. Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan sejumlah dokumen.

Kejagung tengah menyidik perkara dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

BACA JUGA  Menteri Ramai-ramai Minta Tambahan Anggaran, Rahmad Sukendar Menyoroti: Ini Kabinet Uka-Uka!

Ia mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome,” katanya.

Padahal, kata dia, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

BACA JUGA  Penindakan ODOL Harus Tanpa Toleransi, Korlantas Diminta Bertindak Tegas

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows.

Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.

Dari sisi anggaran, Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp.9,982 triliun.

BACA JUGA  Skandal PETI dan Solar Subsidi di Sekadau: Wartawan Diintimidasi, HAM dan UU Pers Dilanggar!

Dana hampir puluhan triliun tersebut terdiri atas Rp.3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp.6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).