
toBagoes.com – Fenomena mengejutkan terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebanyak 50 guru mengajukan gugatan cerai setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang, Mukmin, mengungkapkan bahwa angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jumlahnya mencapai 50 orang. Mereka mengajukan cerai setelah menerima SK PPPK dan PNS,” ujar Mukmin, Jumat (25/7/2025).
Mukmin menyebut mayoritas guru yang mengajukan cerai masih berusia muda, didominasi perempuan. “Rata-rata berusia di bawah 40 tahun, meski ada juga yang di atas 45 tahun,” katanya.
Menurutnya, perceraian dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari persoalan ekonomi, dugaan perselingkuhan, hingga konflik rumah tangga yang tak kunjung usai.
“Banyak juga kasus di mana suami bekerja di luar daerah tanpa kejelasan dan tanpa kabar. Itu salah satu alasan yang sering muncul,” jelas Mukmin.
Pihak Dindikpora, lanjutnya, tak tinggal diam dan selalu berupaya melakukan mediasi sebelum perkara dibawa ke pengadilan. Namun, tak semua upaya tersebut membuahkan hasil.
“Kami selalu mencoba mendamaikan. Tapi kalau memang tidak bisa dipertahankan dan pihak yang bersangkutan tetap ingin berpisah, kami hanya bisa memfasilitasi,” tutupnya.







