SIJUNJUNG, toBagoes.com — Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, mengamankan seorang pria berinisial AH (66), pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kupitan. Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (13/10/2026) malam di Masjid Al Muhajirin, Koto Baru, Kabupaten Solok, setelah tersangka dilaporkan oleh pihak korban.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan anggota keluarga sendiri. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Wildan Alkautsar Ananputra, membenarkan penangkapan AH. Ia menjelaskan, polisi bergerak setelah menerima dua laporan resmi pada hari yang sama.
Kedua laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/90/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR dan LP/B/91/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tertanggal 13 Oktober 2026.
Menurut Wildan, penyidik kemudian melakukan penelusuran, mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban, serta melacak keberadaan terlapor hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kabupaten Solok.
“Setelah laporan masuk, tim penyidik langsung bergerak melakukan penelusuran, mengumpulkan bahan keterangan dari saksi dan korban, hingga merunut keberadaan pelaku. Tersangka AH berhasil kami amankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Solok,” ujar Wildan, sebagaimana dikutip dalam keterangan yang disampaikan kepada media.
AKP Wildan menjelaskan, dugaan perbuatan yang dilaporkan mencakup pelecehan fisik hingga kekerasan seksual. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, dugaan modus operandi, serta rentang waktu peristiwa tersebut berlangsung.
AH selanjutnya diamankan di Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, identifikasi, dan proses pemberkasan perkara.
Polisi menyatakan penanganan kasus akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang dilaporkan serta pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.
Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, AH merupakan pensiunan Kemenag dan pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Kupitan. Ia juga disebut aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan tempat tinggalnya.
Latar belakang tersebut membuat kasus ini menjadi sorotan publik. Namun, jabatan dan aktivitas sosial seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan benar atau tidaknya suatu tuduhan. Pembuktian harus dilakukan melalui penyidikan dan proses peradilan.
Di sisi lain, perlindungan terhadap korban, terutama apabila melibatkan anak, harus menjadi perhatian utama. Informasi yang dapat mengungkap identitas korban perlu dibatasi agar tidak menimbulkan stigma maupun dampak psikologis tambahan.
Dalam bahan keterangan perkara, AH disebut dijerat Pasal 418 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penerapan pasal dan ancaman pidana tersebut perlu dipastikan kembali berdasarkan dokumen resmi penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Hingga proses hukum berjalan, AH tetap memiliki hak untuk membela diri. Sementara itu, dugaan tindak pidana yang dilaporkan perlu diusut secara menyeluruh, dengan mengutamakan perlindungan korban dan penegakan hukum yang adil.



