BPI KPNPA RI Banten Bersama Subdit Harda Krimum Polda Langkah Keadilan untuk Masyarakat Gebrak Mafia Tanah

64
BANTEN BERSAMA

TOBAGOES.COM/ SERANG, BANTEN — Dalam upaya serius memberantas praktik mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat, Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Banten melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah, menggandeng Subdirektorat II Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Banten.

Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen Banten Bersama Subdit Harda Krimum Polda untuk mengungkap serta menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan pertanahan yang telah merugikan banyak pihak.
BACA JUGA  Ditusuk Pedagang Pempek, Seorang Pria Tewas di Pasar Angso Duo Jambi

Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Banten, Haji Budi Mulyadi, ST., MM., yang didampingi oleh Kasatgas Investel, TB Chaeron Hendra Albantani, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan kasus mafia tanah kepada Polda Banten.

Laporan tersebut Banten Bersama Subdit Harda Krimum Polda telah ditindaklanjuti dengan pemanggilan beberapa pihak terkait, termasuk Kepala Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, serta seorang notaris, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Ini adalah langkah awal, dan kami sangat mengapresiasi respon cepat dari Polda Banten, khususnya Subdit Harda Krimum, yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan proses pemanggilan saksi. Kami berharap proses ini segera mengerucut pada penetapan tersangka,” tegas Haji Budi Mulyadi.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp 48 Miliar, Rahmad Sukendar: Kejati Sumbar Jangan Diam!

Lebih lanjut, TB Chaeron Hendra Albantani menegaskan bahwa BPI KPNPA RI Provinsi Banten menerima banyak aduan dari masyarakat terkait praktik mafia tanah yang marak terjadi di berbagai wilayah di Banten. Pihaknya menilai sudah saatnya dilakukan tindakan nyata dan tidak kompromi terhadap para pelaku.

“Banyak masyarakat kecil yang menjadi korban. Tanah mereka diserobot, sertifikat digandakan, bahkan dijual tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami di BPIKPNPARI Banten berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya dengan tegas.

BACA JUGA  Brigadir Nurhadi Tewas, Kompol Yogi Sudah Dipecat tapi Masih Dimutasi

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat yang merasa menjadi korban mafia tanah agar tidak ragu melaporkan ke BPI KPNPA RI maupun aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal sengketa tanah. Ini soal keadilan dan keberpihakan negara terhadap warganya. Jangan takut melawan mafia tanah. Kami siap mendampingi,” tambah TB Chaeron.

BPI KPNPA RI berharap kolaborasi strategis antara lembaga pengawasan masyarakat dan institusi kepolisian ini dapat menjadi model dalam pemberantasan mafia tanah secara nasional, demi menciptakan iklim investasi yang sehat, aman, dan berkeadilan di wilayah Banten maupun Indonesia secara keseluruhan (*)