Pemprov DKI Siap Tindak Perusahaan Penahan Ijazah, Wamenaker Turun Tangan

47
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti menahan ijazah milik karyawannya.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti menahan ijazah milik karyawannya.
TOBAGOES.COM – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti menahan ijazah milik karyawannya.

Ia meminta seluruh perusahaan yang masih menahan ijazah karyawan agar segera mengembalikannya tanpa memungut biaya apa pun.

“Bagi siapa pun yang menahan ijazah karyawan, harus segera dikembalikan. Kalau tidak, izinnya akan saya cabut izin perusahaan,” tegas Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).

BACA JUGA  3 Eks Stafsus Nadiem Dicekal Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook

Pramono meminta perusahaan yang saat ini masih menahan ijazah karyawan untuk segera mengembalikannya tanpa memungut biaya apa pun.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Pramono, akan segera menindaklanjuti jika ditemukan kasus serupa di wilayah ibu kota.

“Pokoknya kalau ada kejadian di Jakarta yang seperti itu, saya minta untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

BACA JUGA  JPU Tuntut Hukuman Mati Untuk Tiromsi Sitanggang, Bunuh Suami Demi Asuransi

Pernyataan ini disampaikan Pramono menanggapi unggahan akun TikTok Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang memperlihatkan dirinya mendatangi langsung sebuah klinik di Jakarta.

Kunjungan itu dilakukan usai menerima laporan adanya kasus penahanan ijazah oleh pihak manajemen klinik tersebut.

Dalam video yang diunggah, Immanuel tampak hadir bersama petugas Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Akan Sambangi Kejati Bengkulu, Apresiasi Keberanian Bongkar Korupsi Batu Bara

Ia menemui pihak perusahaan dan mengonfirmasi adanya permintaan uang sebesar Rp.40 juta sebagai tebusan untuk mengembalikan ijazah milik salah satu karyawan.

Immanuel pun menuntut agar perusahaan segera mengembalikan ijazah yang ditahan. Jika masih ada ijazah yang disimpan, atau bahkan hilang, ia menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum, termasuk dengan menggunakan pasal penggelapan dan pemerasan.

Untuk masyarakat yang mengalami hal serupa, Immanuel membuka saluran pengaduan melalui situs resmi: www.buruhtanyawamen.id