TOBAGOES.COM – Sebanyak 21 korban meninggal akibat longsor di tambang galian C Gunung Kuda, Cirebon, telah ditemukan. Korban terakhir, Puji Siswanto (50) asal Leuwimunding, Majalengka, ditemukan pada Senin (2/6/2025).
21 korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, PMI, Damkar, dan relawan terus melakukan pencarian korban meninggal di tambang galian C Gunung Kuda meski menghadapi medan labil dan cuaca buruk.
“Alhamdulillah, satu korban lagi berhasil ditemukan. Ini merupakan korban ke-21 yang berhasil kami evakuasi,” ujar Faozan, Koordinator Lapangan BPBD Cirebon.
Setelah dievakuasi, jasad korban langsung dibawa ke RSUD Arjawinangun untuk proses identifikasi lebih lanjut. Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri melakukan verifikasi identitas melalui prosedur forensik.
Proses pencarian oleh tim SAR gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, PMI, Damkar, serta para relawan telah dilakukan secara intensif sejak pagi hari.
Namun, pencarian terpaksa dihentikan pada pukul 16.00 WIB karena terdeteksi adanya pergerakan tanah dan penurunan mendadak pada tebing longsor, yang membahayakan keselamatan tim di lapangan.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa pencarian akan dilanjutkan pada Rabu (4/6/2025) untuk menemukan empat korban lainnya yang masih dinyatakan hilang.
“Pencarian dilanjutkan dengan tetap memperhatikan keselamatan petugas, karena medan masih sangat labil,” ujar Abdul Muhari.
Diketahui, bencana longsor ini terjadi pada Jumat (30/5/2025) di area tambang batu galian C di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik tambang berinisial AK dan kepala teknik tambang berinisial AR, yang dinilai lalai dalam pengelolaan tambang hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka
Polresta Cirebon menetapkan dua tersangka dalam kasus longsor tambang ini, yakni pemilik tambang berinisial AK dan kepala teknik tambang berinisial AR. Penetapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang mengindikasikan adanya unsur pidana.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan kedua tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang, antara lain:
– UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
– UU Keselamatan Kerja
– UU Ketenagakerjaan
– UU Minerba (Mineral dan Batubara)
– Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti adanya kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” ujar Sumarni, Sabtu (31/5/2025).
Ia menambahkan, penyelidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Jika nanti ada perkembangan atau penambahan tersangka akan kami sampaikan lebih lanjut,” tegasnya.