TOBAGOES.COM – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut Kelasi Satu TNI AL Jumran dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23).
Tuntutan dibacakan langsung oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Ruang Sidang Antasari, pada Rabu (4/6/2025).
“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Sunandi di hadapan majelis hakim.
Jaksa militer menilai perbuatan terdakwa sebagai tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan dengan sadar dan tanpa alasan pembenar maupun pemaaf.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dipecat secara tidak hormat dari dinas TNI Angkatan Laut.
“Terdakwa telah secara sengaja merampas nyawa korban, sehingga layak dihukum berat,” ujar Sunandi.
Atas dasar seluruh uraian yang telah dibacakan, Sunandi meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan mengingat pasal itu dan undang-undang lain, Odmil Banjarmasin meyakinkan dan memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Jumran dengan pangkat Kelasi Satu dan NRP 133068, jabatan Juru Bahari Bakamla 21309 Pangkalan TNI AL Balikpapan, Kalimantan Timur, dijatuhi hukuman pidana pokok dan pidana tambahan (dipecat dari TNI AL).
Selanjutnya, Odmil meminta agar barang bukti berupa dokumen-dokumen surat yang sudah diperiksa tetap diletakkan dalam berkas perkara, beberapa item barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi lain, serta beberapa bukti lain agar dirampas negara untuk dimusnahkan, dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.
“Selanjutnya agar terdakwa Jumran tetap ditahan di dalam sel,” imbuh Sunandi.
Jejak Berdarah di Cempaka: Terungkapnya Pembunuhan Jurnalis Juwita
Fakta demi fakta terus terungkap dalam kasus tragis yang menimpa Juwita (23), jurnalis muda bersertifikasi dari Banjarbaru. Ia ditemukan tak bernyawa di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, pada sore hari 22 Maret 2025
Saat itu, jasad korban ditemukan dalam posisi tergeletak di dekat sepeda motornya. Awalnya, warga yang melintas mengira Juwita mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, kejanggalan segera terendus. Tak ditemukan bekas benturan khas kecelakaan lalu lintas. Sebaliknya, leher korban dipenuhi lebam luka yang lebih dekat pada kekerasan fisik dibanding tabrakan jalan.
“Tidak ada darah, tidak ada serpihan atau tanda tabrakan. Sepeda motornya masih utuh berdiri miring,” kata salah seorang saksi warga yang pertama kali melihat jasad Juwita.
Kecurigaan kian menguat ketika ponsel korban hilang dari lokasi kejadian. Keluarga menegaskan bahwa Juwita selalu membawa ponselnya untuk dokumentasi kerja sebagai jurnalis media daring lokal.
Selain aktif melaporkan isu sosial, Juwita juga diketahui telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai wartawan muda kualifikasi yang sah dalam struktur Dewan Pers.
Setelah proses penyelidikan yang melibatkan kepolisian dan penyidik militer, pelaku akhirnya diidentifikasi sebagai Kelasi Satu TNI AL Jumran, prajurit aktif yang berdinas di Bakamla Pangkalan TNI AL Balikpapan.
Dalam proses hukum di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, jaksa militer menyatakan terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan direncanakan. Tidak ada alasan pemaaf. Maka kami tuntut hukuman seumur hidup serta pemecatan dari dinas militer,” ujar Kepala Odmil III-15, Letkol CHK Sunandi, dalam sidang tuntutan (4/6).
Lebih dari Sekadar Pembunuhan
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pers daerah. Pembunuhan terhadap seorang jurnalis muda, dengan indikasi perencanaan dan upaya pengaburan bukti, menyentuh persoalan mendalam tentang perlindungan jurnalis, impunitas aparat, dan akuntabilitas institusi militer terhadap kejahatan sipil.
Komunitas jurnalis di Kalimantan Selatan mendesak agar persidangan berlangsung secara terbuka dan transparan, agar keadilan tak hanya menjadi milik Juwita dan keluarganya, tapi juga pesan kuat bahwa kekerasan terhadap jurnalis tak bisa ditoleransi.





[…] TNI AL Dituntut Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita […]