BANDUNG TOBAGOES.COM,– Advokat I Wayan Sumardika, SH, CLA, selaku Penasihat Hukum dari IDGPB, Perbekel nonaktif Desa Tusan, Kabupaten Klungkung, secara resmi meminta penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Klungkung untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya. Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 4 Juni 2025.
Sumardika menilai, penetapan status tersangka oleh Penyidik terhadap kliennya tidak memenuhi ketentuan pasal 55 KUHP yang di sangkakannya dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang profesional, proporsional, prosedural, dan independen.
Untuk diketahui Kasus korupsi APBDes Desa Tusan yang telah menyeret nama IGKS selaku Bendahara yang telah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar, yang bersangkutan telah diputus bersalah dengan Total kerugian Negara sebesar Rp. 485.044.971,- ( empat ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah ).
Menurut Sumardika, uang sebesar itu sepenuhnya digunakan oleh Sdr. IGKS untuk kepentingan pribadi. Tak ada uang sepeserpun yang mengalir dan dinikmati oleh Perbekel nonaktif Desa Tusan yaitu IDGPB.
Hal tersebut didukung oleh Surat Pernyataan yang dibuat oleh Sdr. IGKS dan Ibu kandungnya yang bernama NKS, bahwa siap akan mengembalikan uang tersebut. Terbukti sudah bisa dicicil sebesar Rp. 84.000.000,- ( delapan puluh empat juta rupiah ).
Bahwa Penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka berdasarkan keterangan yang berdiri sendiri dari Sdr. (IGKS) yang menerangkan penarikan lebih yang dilakukannya karena disuruh oleh Perbekel nonaktif IDGPB.
Tindakan penyidik seperti ini mencerminkan tindakan yang tidak Profesional, tidak Independen dan tidak Prosedural. Mengingat keterangan yang berdiri sendiri tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
Menurut Sumardika, semua perbuatan pidana tersebut direncanakan, dipersiapkan, direkayasa, secara sendiri oleh Sdr. IGKS. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan klien kami. Klien kami hanya melakukan fungsi menandatangani slip penarikan uang yang telah dipersiapkan oleh Sdr. IGKS, dan klien kami juga tidak pernah menikmati keuntungan sedikitpun.
Maka terhadap perbuatan pidana tersebut sepatutnya dipertanggungjawabkan sendiri oleh Sdr. IGKS, sebagaimana penerapan unsur barang siapa.
Perlu diketahui, dibawah posisi Kepala Desa/Perbekel ada jabatan Sekretaris Desa yang notabena sebagai Koordinator Pelaksana Keuangan Desa / identik dengan Kuasa Pengguna Anggaran, yang salah satu tupoksinya adalah mengkoordinir pelaksanaan verifikasi dokumen keuangan sebelum klien kami tandatangani.
Kalau terdapat kelebihan penarikan uang oleh Bendahara saudara IGKS, harusnya sisa uang tersebut disimpan / dikembalikan ke Kas Desa. Bukan malah digunakan oleh dirinya secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi.
Kalau demikian faktanya, kenapa kemudian klien kami harus dipaksakan sebagai Tersangka. Sehingga tidak relevan dan tidak memenuhi unsur klien kami diduga melanggar
Lanjut Sumardika, dalam hal ini klien kami sama sekali tidak memiliki mensrea ( niat jahat ). Terbukti ketika klien kami mengetahui uang kas APBDes Desa Tusan telah habis, klien kami langsung mengambil langkah-langkah dengan memanggil Bendahara dan Sekretaris Desa serta melaporkan hal ini kepada atasan ( Camat Banjarangkan ).
Jadi pada prinsipnya, klien kami mendukung sepenuhnya Aparat Penegak Hukum dalam upaya-upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun hal tersebut mesti dilakukan dengan cara-cara sesuai dengan hukum ( Profesional, Proporsional, Prosedural dan Independen ). Sehingga tidak terkesan sewenang-wenang.
Lanjut nya, terhadap hal-hal tersebut diatas, melalui Surat tanggal 4 Juni 2025, selaku Penasihat Hukum kami telah meminta kepada Kapolres Klungkung Up. Kasat Reskrim untuk segera Menghentikan Penyidikan Perkara Tersangka IDGPB.
“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi, tetapi harus dilakukan dengan cara-cara yang benar. Jangan sampai penegakan hukum dijadikan sebagai alat untuk menentukan nasib orang,” tegasnya menutup perbincangan.




