BPI KPNPA RI: Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Jadi Momentum Bersih-Bersih Nasional

TOBAGOES.COM/ YOGYAKARTA– Penetapan tujuh tersangka oleh Polda DIY dalam kasus dugaan mafia tanah dengan korban Mbah Tupon (68), warga Bantul, mendapat sorotan dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia mengapresiasi langkah tegas kepolisian dan menyebut pengungkapan ini sebagai bentuk nyata keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.

BACA JUGA  Ledakan Gedung Farmasi di Tangerang Selatan, Hingga Lukai Balita
Rahmad Sukendar menyatakan bahwa kasus ini menunjukkan adanya praktik mafia tanah yang sudah sangat meresahkan. Menurutnya, kejahatan pertanahan tidak bisa lagi dianggap ringan, karena menyasar kelompok rentan seperti lansia dan masyarakat dengan pemahaman hukum yang minim.
BACA JUGA  Kejagung Tangkap Pelaku Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

Ia menegaskan bahwa Polda DIY telah mengambil langkah berani dengan menetapkan tujuh tersangka, di mana tiga di antaranya kini telah ditahan. Bagi Rahmad, ini adalah sinyal positif bahwa kepolisian tidak gentar menghadapi jaringan mafia yang diduga memiliki kekuatan terstruktur.

BACA JUGA  Ajakan Bobby Bekerjasama Kelola 4 Pulau, di Tolak Muzakir

Lebih lanjut, ia menilai mafia tanah bukan hanya pelaku lapangan, melainkan juga didukung oleh oknum-oknum tertentu yang memiliki pengaruh. Karena itu, ia mendorong agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku eksekutor, tetapi juga menyasar aktor intelektual dan pihak yang memberikan perlindungan.

BACA JUGA  Ijazah Jokowi dan Gibran, Iwan Fals Tantang Publik: “Kalau Palsu Gimana?”

Rahmad Sukendar juga meminta Kejaksaan dan Mahkamah Agung mengawal ketat proses hukum kasus ini. Menurutnya, keterbukaan dan transparansi dalam proses peradilan sangat penting untuk mengembalikan kepercayaan publik.

Ia menambahkan, kasus Mbah Tupon harus menjadi momentum nasional untuk membersihkan mafia tanah di seluruh Indonesia. BPI KPNPA RI, kata Rahmad, siap membantu aparat dalam mengungkap jaringan mafia tanah lainnya yang kerap merugikan masyarakat kecil.

BACA JUGA  Tiga Nyawa Melayang di Tambang Ilegal Minahasa Tenggara, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Diketahui, Mbah Tupon kehilangan hak atas tanah miliknya setelah diduga menjadi korban pemalsuan dokumen dan pengalihan kepemilikan oleh sindikat mafia tanah. Kasus ini kini terus dikembangkan oleh Polda DIY, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan di balik layar.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img