Menyoroti Kasus Intimidasi Wartawan di Sekadau: Pakar Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas

44
Insiden intimidasi terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, pada 27 Juni 2025, menuai kecaman luas.
Insiden intimidasi terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, pada 27 Juni 2025, menuai kecaman luas.
Sekadau, TOBAGOES.COM – Insiden intimidasi terhadap dua wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir, pada 27 Juni 2025, menuai kecaman luas.

Tindakan sekelompok warga yang melarang wartawan peliputan isu negatif di wilayah mereka dinilai sebagai bentuk nyata pembungkaman pers.

Pakar hukum tata negara dan pengamat kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut kejadian ini bukan hanya serangan terhadap individu wartawan, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.

BACA JUGA  Megawati: PDIP Harus Solid dan Mendukung Upaya Positif Pemerintah

“Kepolisian tidak kekurangan dasar hukum untuk menindak pelaku intimidasi. Tindakan menghalangi kerja wartawan  jelas merupakan tindak pidana berdasarkan UU Pers, KUHP, dan KUHAP,” tegas Dr. Herman pada Minggu, 29 Juni 2025.

Unsur Pidana Jelas, Polisi Tak Perlu Tunggu Laporan

Dr. Herman mengurai sejumlah pasal yang relevan untuk menjerat para pelaku:

– Pasal 335 KUHP: Intimidasi verbal dan fisik.

– Pasal 4 & Pasal 18 UU No. 40/1999: Larangan penyensoran dan penghalangan kerja pers.

– Pasal 55 KUHP: Tindakan yang dilakukan secara bersama-sama.

– Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan wewenang jika pelaku adalah aparat desa/kecamatan.

BACA JUGA  Kejagung Resmi Jerat Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

“Ini bukan delik aduan. Polisi seharusnya tidak menunggu laporan untuk bertindak. Bila lambat, publik wajar curiga ada keterlibatan oknum,” ujarnya.

Ancaman terhadap Demokrasi

Intimidasi terhadap jurnalis, menurutnya, melanggar Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Ketika jurnalis dibungkam, maka masyarakat kehilangan hak untuk tahu. Ini alarm bahaya bagi demokrasi. Negara wajib hadir membela kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi,” tambah Dr. Herman.

BACA JUGA  Mendagri  Siapkan Penghargaan dan Sanksi bagi Pemda Dukung Kebijakan Penghapusan Retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR

Ia menyerukan agar Polres Sekadau maupun Polda Kalbar segera bertindak tegas, tanpa pandang bulu.

“Jika dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk. Aparat harus menunjukkan keberpihakan pada hukum, bukan pada pelaku pembungkaman,” pungkasnya.

Redaksi Terus Pantau

Hingga kini, kasus ini masih menjadi sorotan publik Kalimantan Barat dan nasional. Redaksi menegaskan kembali bahwa kebebasan pers adalah hak konstitusional warga negara, dan tidak boleh diganggu oleh siapa pun.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Program "Lapor Mas Wapres": Solusi Cepat untuk Masalah Masyarakat

Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar
Penulis: Aktivis 98
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.