Rahmad Sukendar: Hentikan Budaya Amplop, Tingkatkan Kesejahteraan Polisi Lapangan

43
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3), dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, serta Adies Kadir.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3), dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Sufmi Dasco Ahmad, serta Adies Kadir.
Jakarta, TOBAGOES.COM – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak pemerintah dan institusi Polri untuk segera meningkatkan kesejahteraan anggota kepolisian, terutama mereka yang bertugas di lapangan seperti personel reserse, lalu lintas, dan petugas SPKT.

Rahmad Sukendar menyoroti masih maraknya praktik pelayanan yang tidak profesional, di mana masyarakat kerap dipersulit saat hendak melaporkan tindak pidana.

Selain itu, Rahmad Sukendar menyampaikan bahwa berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, masih sering terjadi petugas SPKT atau piket reserse berputar-putar dengan berbagai alasan ketika masyarakat ingin membuat laporan. Namun, setelah diberikan amplop atau uang tertentu, laporan baru diterima dan diproses.

BACA JUGA  Rusak dan Luntur Adat Istiadat Dan Budaya, Menjamur nya Premanisme

“Ini bukan isu baru. Praktik seperti ini merusak kepercayaan publik. Jika tidak ada komitmen perbaikan dari dalam institusi, maka citra Polri akan terus memburuk di mata rakyat,” tegas Rahmad, Selasa, 1 Juli 2025.

Menurutnya, akar dari persoalan ini adalah kesejahteraan anggota yang belum sepenuhnya terpenuhi. Ia menilai bahwa dengan kesejahteraan yang layak, anggota kepolisian tidak akan mencari tambahan dari praktik yang menyimpang.

“Kesejahteraan bukan sekadar soal gaji, tapi juga mencakup tunjangan kinerja, kepastian karier, dan perlindungan sosial. Kalau semua itu terjamin, anggota Polri akan bekerja lebih profesional, tanpa harus mengandalkan amplop dari masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Akui Pengangguran Tinggi, BPI KPNPA RI: Jangan Cuma Bicara!

Rahmad juga meminta pimpinan Polri menekankan pentingnya integritas dan etika profesi kepada jajaran bawahannya, khususnya mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Citra polisi dibangun dari bagaimana mereka melayani masyarakat, bukan dari seberapa besar anggaran sosialisasi yang dikeluarkan. Jika pelayanan masih transaksional, maka kepercayaan publik akan terus menurun,” ujarnya.

Sebagai lembaga pengawasan publik, BPI KPNPA RI menyatakan siap bersinergi dengan institusi kepolisian dalam memberikan masukan dan rekomendasi sistemik demi terwujudnya pelayanan yang bersih, cepat, dan tanpa pungutan liar.

BACA JUGA  Desak Hasil Pengusutan Tuntas, Ketum BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung atas Dugaan Kredit Bermasalah PT Sritex

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa Polri harus menjadi institusi yang dihormati karena dedikasinya, bukan ditakuti karena praktik-praktik yang tidak patut. (Red)