Rahmad Sukendar Mengingatkan Kejaksaan, Penyadapan Harus Sesuai Hukum, Bukan Kepentingan Pribadi

35
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak menyalahgunakan kewenangan penyadapan untuk kepentingan politik maupun pribadi.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak menyalahgunakan kewenangan penyadapan untuk kepentingan politik maupun pribadi.
Jakarta, toBagoes – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak menyalahgunakan kewenangan penyadapan untuk kepentingan politik maupun pribadi.

Menurut Rahmad, penyadapan adalah instrumen hukum negara yang harus dijalankan secara profesional, objektif, dan semata-mata dalam rangka penegakan hukum.

“Penyadapan jangan sampai digunakan untuk kepentingan politik atau pribadi. Ini alat negara, bukan alat kekuasaan. Harus ada kontrol kuat agar tidak melenceng dari tujuan utamanya, yaitu keadilan,” tegasnya kepada awak media, pada Senin 7 Juli 2025.

BACA JUGA  Desak Kejaksaan Periksa Mantan Menkominfo Budi Arie Terkait Kasus Judi Online

Ia menyoroti bahwa praktik penyadapan tanpa pengawasan yang memadai bisa menjadi ancaman serius terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.

Karena itu, BPI KPNPA RI mendorong adanya transparansi serta pengawasan independen dalam setiap proses penyadapan oleh aparat penegak hukum.

“Kami akan terus mengawasi setiap proses hukum yang berpotensi disalahgunakan. Jangan sampai penyadapan digunakan untuk membungkam suara-suara kritis,” ujar Rahmad.

BACA JUGA  BPI Award untuk Polri: Wujud Sinergi Masyarakat dan Aparat dalam Pemberantasan Tambang Ilegal

Lebih jauh, ia mendesak DPR RI dan pemerintah agar segera memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jika ada indikasi penyimpangan, kami tidak akan diam. Kami akan ungkap ke publik. Negara ini tidak boleh dibiarkan dipermainkan oleh kepentingan sempit,” pungkasnya.(*)