Tobagoes.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset milik Pemprov NTB berupa lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten LombokĀ Utara.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, dalam keterangan di Mataram, Senin (14/7), menyebutkan bahwa satu tersangka lainnya, berinisial IA (47), tidak ikut ditahan karena tengah menjalani pidana kasus narkotika.
“IA saat ini sudah ditahan dalam kasus peredaran magic mushroom di Gili Trawangan. Dia sedang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Mataram,” kata Enen.
Dua tersangka lainnya, yakni AA dan MK, resmi ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan. AA adalah pihak swasta yang menjabat sebagai Direktur PT Ombal Buena Gili. Ia ditahan di Lapas Lombok Barat.
Sementara MK, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemprov NTB yang menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah.
āPenahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Mereka ditahan di tempat berbeda,ā ujar Enen.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 saksi, termasuk warga lokal dan mancanegara yang tinggal atau menjalankan usaha di lahan tersebut.
Selain itu, penyidik juga melibatkan tiga ahli, yakni dari bidang pertanahan, hukum pidana, dan akuntansi publik.
Enen enggan menyebut secara rinci nilai kerugian negara dalam kasus ini, namun memastikan hal itu telah menjadi bagian dari alat bukti.
āNanti akan kami sampaikan secara terbuka. Yang jelas kerugian negara sudah ada,ā ujarnya.
Kejati NTB mulai menangani kasus ini sejak terbitnya dua surat perintah penyidikan, yaitu:
– PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 tertanggal 10 September 2023, dan
– PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 6 Januari 2025.
Penyidikan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemprov NTB yang disulap menjadi usaha perorangan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, dan diduga menimbulkan kerugian negara.




