
toBagoes.com – Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya kembali menunjukkan ketangguhannya. Dalam hitungan hari, tim ini berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang terjadi di sebuah gudang kosong milik PT. Kilau Permata Khatulistiwa di Jalan Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Polres Kubu Raya menyampaikan, tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut berinisial RI (43), AG (29), dan SM (21) ditangkap secara terpisah di rumah masing-masing oleh petugas Resmob Polres Kubu Raya.
Gudang Tak Beroperasi Dibobol, Puluhan Barang Bernilai Jutaan Raib
Aksi pencurian itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Gudang yang sudah tidak lagi beroperasi itu dibobol saat dalam kondisi kosong.
Seorang penjaga malam yang datang untuk mengecek situasi mendapati pintu gudang dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, puluhan barang dinyatakan hilang.
Barang-barang yang raib antara lain: satu unit motor Honda Beat putih, sembilan ban truk, kompresor, dua mesin air, satu laptop, handphone Samsung, aki forklift, TV, kamera CCTV, tabung gas, mesin las, mesin cas aki, vacuum cleaner, knalpot, dongkrak, timbangan digital, serta dua mesin gerinda.
Dari Satu Pelaku, Polisi Ungkap Komplotan
Menindaklanjuti laporan pemilik gudang, Tim Resmob Macan Raya di bawah pimpinan Kanit Opsnal Satreskrim IPDA Muhammad Ilham Akbar melakukan penyelidikan intensif. Tersangka RI berhasil dibekuk pada Rabu, 30 Juli 2025, di wilayah Jalan Adisucipto.
Dari hasil interogasi, RI mengaku tidak beraksi sendirian dan menyebut dua rekannya. Polisi kemudian menangkap AG tanpa perlawanan di rumahnya, lalu dilanjutkan dengan penangkapan SM beberapa jam kemudian.
Polisi: Respons Cepat, Ungkap Kasus Dalam Hitungan Hari
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti kesigapan Satreskrim dalam merespons laporan masyarakat.
“Ketiga pelaku memanfaatkan situasi gudang yang tidak aktif untuk mencuri. Namun berkat kerja keras Tim Resmob Macan Raya, seluruh pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu singkat,” ujar Aiptu Ade, Senin (4/8/2025).
Saat ini, penyidik masih menelusuri keberadaan barang-barang curian yang belum seluruhnya ditemukan serta mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.







