Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
toBagoes.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 80 kilogram sabu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Barang bukti bersama para pelaku kini diamankan di Bareskrim Polri untuk pengembangan penyelidikan terhadap jaringan di atasnya.

Dalam foto yang diterima, paket sabu itu terlihat dibungkus kemasan teh asal Tiongkok dan dimasukkan ke dalam beberapa karung.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Soroti Dugaan Manuver Internal dalam Isu Pergantian Jaksa Agung

Sejumlah karung bertuliskan keterangan posisi paket saat diamankan, seperti “pintu kanan belakang 12” dan “pintu kiri belakang 12”.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkap, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di Parepare.

Tim gabungan Bareskrim Polri, Satgas NIC, dan Bea Cukai Parepare melakukan penyelidikan di Jalan Mattirotasi Baru sejak 27 Juli 2025.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak Pemerintah Tindak Tegas Kasus Minyakita: "Jangan Hanya Tangkap Pelaku Kecil!"

Pada 11 Agustus 2025, tim menemukan mobil Suzuki Carry berisi tiga orang. Dua orang dari mobil tersebut kemudian berpindah ke mobil Mitsubishi Double Cabin putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiganya.

“Hasil penggeledahan ditemukan paket sabu kemasan teh China di dalam mobil tersebut. Kami juga menyita uang tunai Rp 20 juta, satu klip kecil sabu seberat 1,5 gram, dua unit mobil, dan sejumlah telepon genggam,” jelas Eko, Senin (11/8/2025).

BACA JUGA  Kejati NTB Dalami Korupsi Lahan Wisata Gili Trawangan, Dua Tersangka Ditahan

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni B (37) selaku pengendali kurir dan MA (54) sebagai kurir. Sementara H berstatus saksi, namun keterlibatannya masih didalami.