Desakan agar Kejaksaan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina semakin keras disuarakan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht sejak enam tahun lalu harus segera dijalankan tanpa alasan penundaan.
Desakan agar Kejaksaan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina semakin keras disuarakan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht sejak enam tahun lalu harus segera dijalankan tanpa alasan penundaan.
Jakarta, toBagoes.com – Desakan agar Kejaksaan segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina semakin keras disuarakan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkracht sejak enam tahun lalu harus segera dijalankan tanpa alasan penundaan.

“Tangkap, penjarakan. Kalau memang sudah inkracht ya laksanakan sesuai aturan hukum,” tegas Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Nada serupa datang dari Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar. Ia menilai Kejaksaan benar-benar mati langkah dalam mengeksekusi putusan tersebut, sehingga memperlihatkan kelemahan serius lembaga penegak hukum.

BACA JUGA  Pejabat Setda NTB Ditahan, BPI KPNPA RI Desak Pengusutan Tuntas Kasus Korupsi Tanpa Pandang Bulu

“Bagaimana mungkin putusan MA yang sudah inkracht enam tahun tidak bisa dieksekusi? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi menunjukkan ada sesuatu yang tidak beres. Publik bertanya-tanya, siapa yang melindungi Silfester?” ujarnya.

Rahmad menduga ada backing kuat yang membuat eksekusi Silfester dibiarkan berlarut-larut. Ia pun menuding Kejaksaan hanya berani menindak rakyat kecil, namun ciut nyali ketika berhadapan dengan figur yang memiliki kekuatan atau kedekatan tertentu.

“Kejaksaan jangan hanya gagah di kasus rakyat kecil, tapi ciut di kasus besar. Kalau memang serius menegakkan hukum, buktikan dengan segera tangkap dan jebloskan Silfester ke penjara sesuai putusan MA,” tegasnya.

BACA JUGA  Jaksa Agung Tegas Berantas Korupsi, Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Daerah Lebih Pro Aktif

Lebih lanjut, Rahmad mendesak Jaksa Agung turun tangan langsung agar eksekusi segera dilakukan. Menurutnya, hanya langkah tegas dari pucuk pimpinan yang bisa mengembalikan wibawa dan kepercayaan publik.

“Kalau Kejaksaan terus berdiam diri, ini preseden buruk. Masyarakat akan semakin yakin hukum di negeri ini tajam ke bawah, tumpul ke atas. Jangan biarkan kepercayaan publik hancur hanya karena satu kasus yang mandek,” pungkas Rahmad.