Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan jaringan kasus judi online ini dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan jaringan kasus judi online ini dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
toBagoes.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan jaringan kasus judi online ini dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Brigjen Himawan menjelaskan, sindikat ini terungkap melalui laporan analisis PPATK. Dalam penyidikan, kami menyita Rp16,4 miliar dari 36 rekening, serta memblokir 76 rekening lain senilai Rp63,7 miliar, ujarnya.

Sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka. Dari jumlah itu, 200 adalah pemain, sisanya admin, operator, hingga endorser.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak Paminal Polri Usut Tuntas Dugaan Kejanggalan Laporan Judi Online di Polda DIY

Tiga tersangka MR, BI, dan AF ditangkap 19 Agustus di sebuah apartemen di Jakarta Utara. Mereka mengendalikan transaksi deposit dan penarikan situs.

Polisi juga menyita Rp87,8 juta uang tunai, pecahan Rp300 juta, USD 30.000, 350.000 Peso Filipina, tiga laptop, sembilan ponsel, modem WiFi, serta sejumlah rekening bank. Satu DPO berinisial AL masih diburu.

Deputi PPATK Danang Tri Hartono mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan rekening bank kepada pihak lain.

BACA JUGA  Mantan Wali Kota Cilegon Edi Ariadi Tutup Usia di Usia Masih Pengabdian

“Deposit judi online tahun 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara semester I 2025 turun jadi Rp17 triliun – indikasi keberhasilan kolaborasi kita,” katanya.

Kemenkominfo mencatat lebih dari 2,5 juta konten judi online diblokir sejak Oktober 2024, dan total 6,9 juta sejak 2017.

Pemerintah, melalui Kemenko Polhukam, juga menegaskan keseriusan membentuk Desk Pemberantasan Judi Online sesuai arahan Presiden Prabowo.

BACA JUGA  TPPO Admin Kripto Myanmar Terbongkar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU ITE Nomor 1/2024, UU Transfer Dana, UU TPPU, dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.

Hadir Brigjen Pol Himawan Bayu Aji (Dir Tipidsiber), Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Karopenmas Divhumas), Deputi PPATK Danang Tri Hartono, perwakilan Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.

BACA JUGA  Sebar Konten Asusila di Medsos, Enam Pelaku Ditangkap Polri