Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Jakarta, toBagoes.com – Majelis Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob, buntut tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menilai, Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran etik berat setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya menabrak Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

Dalam sidang, Cosmas menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan. Ia mengaku baru mengetahui kabar meninggalnya korban melalui media sosial.

BACA JUGA  Laporan BPI KPNPA RI Sulsel Disikapi Kejari Barru Dengan Tetapkan 2 Tersangka Proyek Rehabilitasi Irigasi

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Cosmas menjadi jawaban bagi keluarga korban. Sementara pihak keluarga Affan tetap menuntut keadilan yang seadil-adilnya.

Komnas HAM mencatat, terdapat sedikitnya 10 orang yang kehilangan nyawa dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh tersebut. Penyebab kematian masih diselidiki, termasuk dugaan adanya kekerasan aparat.

Selain Kompol Cosmas, Bripka Rohmat selaku sopir rantis juga menjalani sidang etik pada Rabu, 3 September 2025.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Ajak Masyarakat Jaga Kantor Polisi dan Fasilitas Umum, Tolak Aksi Anarkis

Sementara sidang untuk lima anggota Brimob lainnya yang berada di kursi belakang rantis dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025.

Baik Kompol Cosmas maupun Bripka Rohmat dinilai melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima anggota lainnya masuk kategori pelanggaran sedang.

 

Editor: Melida Sianipar