Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.
toBagoes.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.

Tiga penadah ditangkap bersama barang bukti 16 keping emas seberat 1,7 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp3,2 miliar.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (22/9), didampingi Kasubdit Tipidter dan tim penyidik.

Menurut Taufik, penangkapan bermula dari informasi transaksi emas ilegal di Desa Perentak, Merangin, yang diduga milik DMY, serta di Simpang Parit, Sungai Manau, milik RB.

Dari hasil pengintaian, tim Subdit IV menghentikan mobil Toyota Avanza silver bernopol BA 1459 AE yang ditumpangi tiga tersangka berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).

“Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 16 keping emas hasil PETI dengan berat total 1,7 kilogram, serta empat unit telepon genggam. Dari keterangan tersangka, 1,3 kilogram emas berasal dari DMY dan 400 gram dari RB,” ungkap Taufik.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap MWD sudah 10 kali melakukan transaksi emas hasil PETI, RN sebanyak tiga kali, sementara RBS baru sekali.

Rencananya, emas tersebut akan dibawa ke Kota Padang untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman pidananya penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Kombes Pol Taufik.

Editor: Melida Sianipar

BACA JUGA  TPS di Taman Sari Kota Serang Ambruk, Pasti Proyek APBD Diduga Asal Jadi