spot_img

BPI KPNPA RI Minta Kajati Baru Sumbar, Tegas ! Ungkap Korupsi Tanah Adat Padang

Padang,tobagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat ( Sumbar) yang baru, Muhibuddin, SH, MH, untuk segera menuntaskan dugaan korupsi berjamaah dalam proses sertifikasi tanah adat milik Kaum Maboet di Kota Padang.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, SH, MH, menilai bahwa kasus ini telah terlalu lama mandek di Kejati Sumbar meski surat perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) sudah diterbitkan sejak awal tahun. Namun, hingga kini belum ada langkah hukum nyata yang dilakukan.

“Kejati Sumbar sebelumnya seperti setengah hati menangani kasus ini. Kami berharap kehadiran Muhibuddin, yang dikenal tegas dan berani menangani kasus korupsi besar, bisa membawa perubahan besar dalam penegakan hukum di Sumbar,” tegas Rahmad Sukendar, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Rahmad, dugaan keterlibatan politisi, pejabat daerah, hingga pengusaha ternama dalam proses sertifikasi dan pembebasan tanah adat Kaum Maboet tidak boleh diabaikan.
Ia menuntut agar Kejati Sumbar tidak berhenti di level bawah, melainkan berani memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka bila alat bukti sudah cukup.

“Kalau benar ada politisi dan penyelenggara negara Kota Padang yang ikut bermain, Kejati Sumbar harus berani menindak. Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik,” tegasnya.

Rahmad juga mengingatkan bahwa 100 hari pertama kepemimpinan Kajati baru akan menjadi ujian penting dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

BPI KPNPA RI mencatat meningkatnya kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Sumatera Barat.
Menurut Rahmad, kasus Kaum Maboet menjadi momentum bagi Kejati Sumbar untuk membuktikan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

BACA JUGA  Penegakan Hukum di Solok dan Medan, Rahmad Sukendar Minta Panglima TNI Tertibkan Aparat Yang Terlibat       

“Rakyat Sumbar sudah jenuh dengan praktik korupsi. Jika tanah adat yang merupakan simbol warisan leluhur saja bisa dijadikan ajang korupsi, ini penghinaan terhadap hukum dan martabat daerah,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah BPI KPNPA RI melayangkan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Januari 2025.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung melalui Jampidsus pada Maret 2025 mengeluarkan surat pelimpahan perkara kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menindaklanjuti proses hukum.

Namun, menurut BPI KPNPA RI, Kejati Sumbar sebelumnya justru mengabaikan surat tersebut, sehingga penanganan kasus terkesan stagnan tanpa kemajuan berarti.

Rahmad Sukendar menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan tidak segan melaporkan ke Jaksa Agung apabila Kejati Sumbar tidak serius menindaklanjutinya.

“Kasus ini terlalu besar untuk dibiarkan menggantung. Jika Kejati Sumbar tak berani, kami akan minta Jaksa Agung turun tangan langsung. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tandasnya.

Rahmad menegaskan, praktik korupsi yang menyangkut tanah adat tidak hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga merampas hak generasi mendatang. “Kalau ini dibiarkan, sama saja merampok masa depan rakyat. Kejati Sumbar harus tunjukkan sikap tegas, tanpa kompromi,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi berjamaah sertifikasi tanah adat milik Kaum Maboet Kota Padang kini menjadi tolak ukur keberanian Kejati Sumbar di bawah pimpinan baru Muhibuddin.
Publik menantikan langkah nyata dan keberanian institusi penegak hukum dalam membongkar keterlibatan pejabat, politisi, dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik korupsi yang telah mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Barat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img