tobagoes.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur.
Kasus ini disebut telah merugikan negara hingga Rp5,7 triliun.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Feby Dapot Hutagalung mengatakan, tersangka M berperan sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal dari kawasan yang masuk wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Inisial tersangka atas nama M, dari perusahaan PT WU. Perannya sebagai pemodal dan penjual batu bara ilegal di kawasan IKN, tepatnya di Tahura Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,” ujar Feby, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Menurut Feby, M sempat tidak kooperatif dan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan lalu.
“Sudah hampir dua bulan ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif dan sempat melarikan diri,” katanya.
Sebelumnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan sudah ada tiga tersangka lain dalam kasus yang sama.
Mereka berinisial YH, CH, dan MH, yang masing-masing berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara ilegal.
Nunung juga memaparkan modus operandi yang digunakan para pelaku.
Mereka menambang batu bara secara ilegal di kawasan konservasi, lalu mengirimkan hasil tambang ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).
“Para tersangka mengeruk batu bara dari kawasan konservasi dan mendistribusikannya ke luar daerah lewat jalur laut menggunakan Pelabuhan KKT,” tutur Nunung.
Kasus ini menjadi salah satu skandal pertambangan ilegal terbesar di kawasan IKN, yang menyoroti lemahnya pengawasan sumber daya alam di wilayah strategis nasional.
Bareskrim Polri memastikan penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk jaringan pemodal dan pembeli, ditindak sesuai hukum yang berlaku.



