spot_img

Bongkar Tambang Ilegal IKN! Polri: Ini Bukan Pengalihan Isu, Ini Kejahatan Lingkungan!

NUSANTARA, tobagoes.com- Ambisi pemerintah membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai smart forest city kembali tercoreng. Kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang menjadi penyangga utama IKN, ternyata menjadi lokasi tambang batu bara ilegal berskala besar dengan kerugian lingkungan diperkirakan menembus Rp1 triliun.

Kasus ini dibongkar oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Kalimantan Timur, Kodam VI Mulawarman, dan Otorita IKN. Dalam operasi gabungan tersebut, aparat berhasil menangkap pemodal berinisial M, yang sebelumnya sempat buron selama dua bulan.

“Aktivitas ilegal ini membuka sekitar 300 hektar lahan di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh Irhamni, (8/11/2025).

Menurut Irhamni, tambang ilegal tersebut dilakukan oleh jaringan terstruktur yang merusak ekosistem secara masif. Berdasarkan perhitungan ahli, biaya pemulihan lingkungan di Bukit Soeharto diperkirakan melebihi Rp1 triliun.

Selain kerusakan ekologis, polisi juga menyita sekitar 4.000 kontainer berisi batu bara ilegal senilai Rp80 miliar di Pelabuhan Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, beserta dokumen transaksi yang kini dikembangkan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dari hasil penyidikan, tersangka M diketahui bertindak sebagai pemodal sekaligus penjual batu bara ilegal melalui perusahaan PT WU. Para pelaku menambang batu bara dari kawasan Tahura, lalu menimbunnya di area PT WU, mengemasnya dalam ribuan karung, dan memasukkannya ke peti kemas agar seolah berasal dari pemasok resmi.

“Kami menemukan modus pembuatan dokumen palsu dan camp palsu untuk menyamarkan asal batu bara,” jelas Irhamni.

Hingga kini, polisi mencatat tujuh laporan polisi sejak 2023 dengan delapan tersangka aktif dan lahan terdampak mencapai 30 hektar di kawasan konservasi.

BACA JUGA  Desak Perubahan Besar, BPI KPNPA RI Resmi Audiensi ke Bareskrim Polri Bahas Reformasi dan Penindakan Oknum

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (SDA) Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan upaya terencana dan terukur, bukan bentuk pengalihan isu seperti yang disoroti media asing.

“Aktivitas ilegal di Tahura Bukit Soeharto sudah ada jauh sebelum IKN dibangun. Kini kami memastikan fungsi konservasi berjalan semestinya,” ujarnya.

Myrna menambahkan, kawasan Tahura merupakan marwah negara dan simbol komitmen pemerintah terhadap pembangunan hijau. Karena itu, penegakan hukum terhadap tambang ilegal di area tersebut menjadi prioritas nasional.

Bareskrim Polri menegaskan akan menyelesaikan penyidikan hingga tuntas, membongkar seluruh jaringan dari pemodal hingga penadah. Pengawasan di kawasan IKN akan diperkuat dengan patroli rutin dan penggunaan drone untuk mempersempit ruang gerak para pelaku tambang ilegal.

“Kawasan ini adalah marwah negara, dan kami tidak akan mentolerir perusakan lingkungan di wilayah strategis nasional,” tegas Irhamni.

Kasus tambang ilegal di IKN ini menjadi peringatan serius bahwa kejahatan lingkungan bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam masa depan pembangunan berkelanjutan Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img