Jakarta, tobagoes.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim kelompok kerja (Pokja) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pembentukan tim ini diputuskan dalam rapat internal yang digelar untuk merumuskan langkah strategis setelah keluarnya putusan tersebut.
Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa tim Pokja akan menyusun kajian cepat agar tidak muncul multitafsir dalam penerapan putusan MK. Kajian ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh jajaran Polri dalam memahami batasan serta mekanisme yang harus dipatuhi.
“Tim ini akan bekerja cepat menyusun kajian agar putusan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Kapolri dalam rapat tersebut.
Selain itu, tim Pokja akan berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi yang selaras dengan hukum dan kebutuhan organisasi.
Langkah Kapolri ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah polemik berkepanjangan terkait peran polisi aktif di jabatan sipil. Dengan adanya tim Pokja, Polri menegaskan komitmennya untuk mematuhi putusan MK dan memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.



