Jakarta, tobagoes.com– Presiden RI Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019–2022. Keputusan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta (25/11).
Tiga nama yang mendapatkan rehabilitasi tersebut ialah mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
“Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.
Dasco menjelaskan bahwa DPR telah menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait kasus ASDP sejak Juli 2024. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya meminta Komisi III untuk melakukan kajian mendalam terhadap proses penyelidikan kasus tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo tersebut menjadi langkah penting yang dinilai menjawab berbagai aspirasi publik terkait proses hukum kasus ASDP dan memberikan pemulihan nama baik bagi para terdakwa.




