Jakarta, tobagoes.com – Peluncuran Global Citizenship of Indonesia (GCI) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi mendapat respons positif dari pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) sekaligus mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. Ia menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting yang menjawab tuntutan panjang diaspora Indonesia di seluruh dunia.
Dino menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun, diaspora Indonesia mendorong pemerintah membuka ruang lebih besar bagi mereka, termasuk wacana kewarganegaraan ganda (dual citizenship). Namun, upaya tersebut selalu gagal di parlemen karena tidak mendapat pendekatan politik yang memadai.
“Diaspora dari dulu minta dual citizenship… berkali-kali dicoba tapi kandas terus,” ujar Dino dalam konferensi pers Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) di Jakarta, (25/11/2025).
Selain isu kewarganegaraan, diaspora juga telah lama meminta akses administratif dan ekonomi yang lebih mudah, seperti pembukaan rekening bank, kepemilikan tanah, pendirian perusahaan, hingga fasilitas penunjang lainnya agar mereka tetap terhubung dengan Indonesia meski tinggal di luar negeri.
Menurut Dino, kehadiran GCI merupakan jawaban konkret dari permintaan tersebut. “Mereka ingin ada perlakuan khusus, fasilitas khusus, paling tidak itu sudah tercapai dengan fasilitas ini,” tegasnya.
Dino menilai kebijakan ini tidak hanya menguntungkan diaspora, tetapi juga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional—selama mereka yang memanfaatkan GCI memberikan nilai tambah nyata.
“Selama mereka memberikan value, menambah lapangan kerja, modal, dan teknologi, saya kira dampaknya bagus,” katanya. Dino yakin mayoritas diaspora datang untuk berkontribusi, bukan mengambil keuntungan semata.
“Umumnya diaspora kalau pulang ingin memberi, bukan mengambil,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini meresmikan GCI sebagai kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu (permanent stay permit) kepada orang asing yang memiliki keterikatan darah, keluarga, atau historis dengan Indonesia—termasuk eks WNI, keturunan hingga derajat kedua, dan pasangan WNI atau mantan WNI.
Kebijakan ini memungkinkan mereka tinggal di Indonesia tanpa harus melepaskan kewarganegaraan asingnya, sehingga tetap sejalan dengan prinsip kewarganegaraan tunggal yang diterapkan pemerintah Indonesia.




