Jakarta, toBagoes.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai kritik keras dari berbagai kalangan.
Pasalnya, perkara yang disebut-sebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun itu sebelumnya telah naik ke tahap penyidikan.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai langkah KPK menghentikan penyidikan justru mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam agenda pemberantasan korupsi nasional.
Menurutnya, publik memiliki hak untuk memperoleh penjelasan terbuka dan rinci atas penghentian kasus bernilai triliunan rupiah tersebut.
“Kasus dengan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah tiba-tiba dihentikan. Publik berhak tahu secara terang-benderang apa dasar hukumnya. Jika KPK tidak terbuka, maka wajar bila kepercayaan publik dipertanyakan,” tegas Rahmad Sukendar, Senin (29/12/2025).
Rahmad juga menyoroti fakta bahwa SP3 telah diterbitkan sejak Desember 2024, namun baru diketahui publik dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menilai keterlambatan penyampaian informasi tersebut semakin memperkuat kesan tertutup dan tidak akuntabel.
“Kenapa tidak diumumkan sejak awal? Ini bukan perkara kecil. Ini kasus besar dengan dampak luas terhadap keuangan negara dan lingkungan. Keterbukaan adalah kewajiban moral sekaligus hukum bagi KPK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmad mendesak KPK untuk membuka secara rinci proses internal yang melatarbelakangi penghentian penyidikan tersebut, mulai dari mekanisme pengambilan keputusan hingga dasar hukum yang digunakan.
“Apakah keputusan ini melalui rapat pimpinan? Siapa saja yang terlibat? Apa pertimbangan hukumnya? Semua harus dibuka. Jangan hanya menyampaikan alasan normatif tanpa penjelasan detail kepada publik,” tegasnya.
Tak hanya itu, Rahmad juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar tidak bersikap pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh atas penerbitan SP3 kasus tersebut.
“Dewas jangan sekadar jadi pajangan. Jika tugasnya mengawasi, maka harus mengawasi secara serius. Jangan biarkan kasus besar dihentikan tanpa pengawasan yang ketat,” kata Rahmad.
Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan internal berpotensi menimbulkan preseden buruk dan berdampak langsung pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas korupsi.
“Jika kasus bernilai triliunan rupiah bisa dihentikan begitu saja, publik akan bertanya: masih seriuskah negara memberantas korupsi?” tandasnya.
Sementara itu, KPK melalui Juru Bicara Budi membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan SP3 atas perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sejak tahun 2024.
Menurut KPK, penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara untuk penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK juga mempertimbangkan faktor daluwarsa terhadap dugaan tindak pidana suap dengan tempus kejadian pada tahun 2009.
Meski demikian, alasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik terkait dihentikannya kasus dugaan korupsi izin tambang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Publik pun masih menunggu penjelasan lebih komprehensif dari KPK demi menjaga kredibilitas lembaga antirasuah. (*)




