BPI KPNPA RI Desak Polda Metro Jaya Segera Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka

73
POLDA METRO JAYA

TOBAGOES.COM/JAKARTA -Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) desak Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menetapkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam sejumlah perkara pidana yang kini memasuki tahap penyidikan.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, desak Polda Metro Jaya menyebut proses hukum terhadap Firli sudah terlalu lama tarik-ulur dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA  Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen Usai Gelombang Protes Warga
“Kami desak Polda Metro Jaya untuk berani dan tidak takut. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Firli Bahuri harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Sukendar.
Diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyidik dua perkara baru terkait Firli, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran etik saat menjabat Ketua KPK. Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pun belum bergulir ke pengadilan sejak penetapan tersangka tahun 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan gelar perkara penetapan tersangka akan segera dilakukan, meski tanpa kepastian waktu.

BACA JUGA  Bahas Isu Strategis dan Langkah Sinergi, BPI KPNPA RI Akan Sambangi Kapolda Banten

Sukendar menilai upaya Firli mengajukan dan mencabut praperadilan hanya bentuk penghindaran hukum. “Ini strategi klasik mengulur waktu. Publik sudah cerdas dan bisa menilai,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa aparat penegak hukum harus menunjukkan integritas dan keberanian dalam menangani kasus besar seperti ini.

“Jika kasus ini terus dibiarkan berlarut, maka wibawa hukum dan semangat reformasi akan runtuh,” tambahnya.

BPI KPNPA RI menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat serta media untuk turut mengawasi proses hukum terhadap Firli.

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Termasuk mantan pimpinan lembaga antirasuah sekalipun,” pungkas Sukendar.(Red)