
toBagoes.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, atas penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang.
Vonis Aipda Robig Zaenudin dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (8/8/2025), dengan ketua majelis hakim Mira Sendangsari.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan,” ujar hakim Mira.
Pertimbangan Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan putusan. Yang memberatkan, perbuatan Aipda Robig telah menghilangkan nyawa Gamma dan menyebabkan dua orang lainnya mengalami luka, masing-masing disebut dengan inisial S dan A.
Selain itu, hakim menilai bahwa tindakan Robig mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan anak-anak.
Jaksa Ajukan Tuntutan yang Sama
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Robig dengan pidana serupa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan penjara. Jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung pada kematian.
Fakta Lapangan: Gamma Tidak Membawa Sajam
Gamma Rizkynata tewas tertembak dalam sebuah insiden yang awalnya disebut terjadi saat aparat hendak membubarkan aksi tawuran.
Dalam keterangan awal, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyatakan bahwa Gamma adalah salah satu pelaku tawuran dan membawa senjata tajam (sajam), sehingga membahayakan keselamatan anggota polisi di lokasi kejadian.
Namun, pernyataan tersebut belakangan dibantah oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah. Dalam persidangan terungkap bahwa Gamma tidak membawa senjata tajam saat peristiwa penembakan, dan tidak melakukan tindakan yang mengancam keselamatan petugas.
Aksi penembakan oleh Aipda Robig juga tidak dilakukan dalam konteks melerai tawuran, sebagaimana disampaikan dalam rilis awal kepolisian.
Sudah Dipecat, Ajukan Banding Etik
Di luar proses pidana, Aipda Robig juga telah menjalani sidang kode etik profesi kepolisian dan dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Meski demikian, yang bersangkutan diketahui mengajukan banding atas putusan etik tersebut.
Catatan Akhir
Kasus penembakan ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban, serta menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kekerasan aparat, terutama terhadap anak-anak.
Vonis terhadap Aipda Robig menjadi sorotan publik yang mendesak reformasi menyeluruh dalam pendekatan penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan.






