Kabupaten Lingga, tobagoes.com – kembali diguncang isu tambang ilegal. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengeluarkan pernyataan tegas dan pedas terkait masih beroperasinya dua perusahaan mafia tambang yang diduga kebal hukum, yakni PT Gruwa Indonesia (tambang pasir) di Desa Tanjung Irat dan PT Hermina Jaya (tambang bauksit) di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat.
Rahmad menegaskan bahwa aktivitas kedua perusahaan ini seolah tidak tersentuh hukum, meski sudah berulang kali dilaporkan oleh masyarakat.
“Ini bukan sekadar pembiaran. Ada dugaan kuat benteng besar yang melindungi kegiatan tambang ilegal itu. Mustahil mereka bisa bebas beroperasi selama ini kalau tidak ada yang membackup,” tegas Rahmad. Kamis (27/11/25).
Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk kehancuran sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah.
“Polda Kepri loyo. Tidak punya taring menghadapi mafia tambang. Ini memalukan dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap Polri,” ujarnya lantang.
Rahmad meminta Kapolri untuk tidak menutup mata dan segera mengambil alih penanganan kasus pertambangan ilegal di Lingga yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah serta merusak lingkungan secara masif.
“Kapolri harus turun tangan. Laporan masyarakat itu nyata, kerusakan lingkungan itu nyata, dan negara dirugikan. Kalau aparat di bawah tidak mampu, Kapolri wajib evaluasi total,” tegasnya lagi.
Menurut Rahmad, masalah tambang ilegal ini sudah masuk kategori darurat dan tidak boleh dianggap sepele.
“Ini lampu merah. Aparat tidak boleh tunduk pada cukong tambang. Kalau Polda Kepri tidak bergerak, publik punya alasan curiga ada permainan besar di balik semua ini.”
BPI KPNPA RI, kata Rahmad, akan terus mengawal kasus ini dan siap membawa laporan resmi ke Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung bila tidak ada langkah tegas dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan diam. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang.” tutup Rahmad.(*)




