Jakarta, tobagoes.com– Penanganan aset dalam perkara korupsi Jiwasraya kembali menuai sorotan. Masyarakat Kawal Uang Rakyat (Makar) resmi melaporkan dugaan kejanggalan terkait pembukaan blokir rekening investasi dalam kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 5/11/2025.
Koordinator Makar, Wonder Infantry, mengungkapkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai Rp600 miliar. Hal itu lantaran rekening efek yang berisi saham PT Bank BJB Tbk (BJBR) diduga telah dibuka blokirnya sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pada tahun 2020, salah satu barang bukti berupa rekening efek telah dibuka blokirnya atas permintaan Kejaksaan kepada OJK. Padahal, saat itu putusan belum inkrah di pengadilan negeri,” ujar Wonder di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Wonder, jumlah saham yang diinvestasikan Jiwasraya di BJBR mencapai 472 juta lembar dengan nilai awal sebesar Rp1,5 triliun. Namun, berdasarkan harga saat ini, nilai saham tersebut hanya sekitar Rp370 miliar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa saham BJBR merupakan bagian dari barang sitaan negara dalam perkara Jiwasraya dan seharusnya tidak dapat dipindahtangankan sebelum putusan pengadilan final.
“Putusan sudah jelas bahwa saham BJBR milik Jiwasraya adalah barang sitaan. Kenapa blokirnya dibuka sebelum inkracht? Ini yang kami kritisi,” tambahnya.
Selain nilai saham, Makar juga menyoroti hilangnya dividen yang seharusnya masuk ke kas negara sejak 2019, diperkirakan mencapai sekitar Rp270 miliar, dengan asumsi Rp40 miliar per tahun.
Makar mendesak KPK segera bertindak untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dan menelusuri aliran dana dividen yang tidak jelas keberadaannya.
“KPK harus mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pembukaan blokir aset sitaan itu, serta menelusuri aliran dana dividen yang seharusnya menjadi hak negara,” pungkas Wonder.




