Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing oleh Mantan Pelatih Timnas

Jakarta, tobagoes.com – Skandal serius mengguncang dunia olahraga Indonesia. Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan mantan Kepala Tim Nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir, terhadap sejumlah atlet putri.

Kasus ini mencuat setelah laporan resmi masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Dugaan pelecehan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup lama dan melibatkan beberapa atlet perempuan.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa terlapor diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai pelatih nasional untuk melakukan tindakan tidak senonoh kepada atlet yang berada di bawah pembinaannya.

“Sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ujar Nurul dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan keterangan para korban, dugaan kekerasan seksual itu terjadi sejak 2021 hingga 2025. Peristiwa tersebut disebut kerap terjadi di Asrama Atlet Bekasi, tempat para atlet menjalani program pelatnas.

Yang lebih mengejutkan, dugaan pelecehan tersebut juga disebut terjadi saat para atlet mengikuti kompetisi internasional, sehingga menimbulkan keprihatinan mendalam terkait perlindungan atlet di lingkungan olahraga nasional.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam atlet putri yang diduga menjadi korban, masing-masing berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Mereka menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum berinisial SD.

Polisi juga telah meminta para korban menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati sebagai bagian dari proses penyidikan dan penguatan alat bukti.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 UU yang sama.

BACA JUGA  KPK Gerak Cepat Kaji Putusan MK soal Penugasan Polisi di Luar Polri

Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp300 juta.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas dunia olahraga, keamanan atlet, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pembinaan olahraga nasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img