Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, pada Kamis (24/7/2025).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, pada Kamis (24/7/2025).
toBagoes.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli, pada Kamis (24/7/2025).

Penangkapan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan selama tiga bulan dan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring.

Tiga tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat merapat ke pantai menggunakan speed boat. Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua karung yang masing-masing berisi 15 paket sabu, serta tiga unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi selama operasi berlangsung.

BACA JUGA  Bakamla RI Babel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal

Menurut Kombes Pol. Pribadi Sembiring, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum akhirnya menyeberang ke Semporna, Malaysia.

Di sana, mereka diduga kuat mengambil paket sabu dari jaringan internasional. Saat kembali ke Indonesia, keduanya disertai oleh tersangka S, dan sempat berpindah-pindah pulau untuk menghindari kejaran aparat.

“Ini jaringan lama yang sudah kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ungkap Dirresnarkoba dalam konferensi pers, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA  Aliansi Mendesak Presiden Copot Menteri Agama, Bentuk Satgas Anti-Intoleran

Ketiga tersangka saat ini ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain dalam jaringan internasional tersebut.