Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberantas peredaran produk skincare ilegal di pasaran.
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberantas peredaran produk skincare ilegal di pasaran.
Jakarta, toBagoes.com – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah tegas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam memberantas peredaran produk skincare ilegal di pasaran.

Ia menilai keberanian BPOM mengungkap dan menarik produk kecantikan berbahaya merupakan bentuk nyata perlindungan masyarakat.

Menurut Rahmad, skincare tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi kesehatan publik, terutama perempuan dan remaja yang menjadi target pemasaran.

BACA JUGA  Polisi Jaga Keamanan, Tapi Melindungi Masa Depan Rakyat, Kapolda Banten Menjadi Panutan

“Kami memberikan apresiasi atas kesigapan BPOM mengawasi dan menindak skincare ilegal. Ini langkah konkret melindungi masyarakat dari bahaya yang tidak terlihat namun merusak,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Rahmad menekankan maraknya penjualan produk ilegal di media sosial harus menjadi perhatian serius. Ia mendesak BPOM berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana.

“Banyak pelaku menjual produk berbahaya dengan label menipu, bahkan memakai endorse artis. Ini kejahatan terorganisir yang harus dibongkar hingga ke akarnya,” tegasnya.

BACA JUGA  Ratusan Mesin PETI Cemari Sungai Sekadau, Warga Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

BPI KPNPA RI, lanjut Rahmad, siap bersinergi mendukung pengawasan dan edukasi masyarakat. Ia mendorong kampanye masif agar konsumen tidak tergiur produk murah yang menjanjikan hasil instan namun berisiko tinggi.

Ia juga mengusulkan pembentukan satgas gabungan BPOM, Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait untuk mempercepat penindakan serta memutus rantai distribusi skincare ilegal.

“Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi. Pelaku tidak boleh lolos hanya dengan permintaan maaf atau penarikan produk. Jika ada unsur pidana, proses hukum harus berjalan tuntas,” pungkas Rahmad.