spot_img

BPI KPNPA RI Desak Kejati Babel Periksa Pejabat LHK soal Fee Tambang Ilegal

Babel, tobagoes.com – Isu tambang ilegal di kawasan hutan lindung kembali memanas. BPI KPNPA RI menegaskan bahwa pembiaran aktivitas tambang ilegal, apalagi jika oknum pejabat ikut menerima fee, bukan sekadar pelanggaran etik, namun sudah masuk kategori tindak pidana korupsi (tipikor) yang merugikan negara dalam jumlah besar.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mengingatkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung agar tidak ragu memeriksa seluruh pejabat Dinas LHK Babel yang diduga memberi ruang atau bahkan ikut menikmati aliran dana dari kegiatan ilegal tersebut.

“Melakukan pembiaran, menerima fee, atau menutup mata terhadap tambang ilegal di hutan lindung adalah kejahatan tipikor. Kerugian negara tidak kecil dan tidak boleh dianggap remeh,” tegas Sukendar, Selasa (18/11) di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa jika kejaksaan menemukan bukti aliran dana ke oknum pejabat, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Kalau terbukti mereka menerima fee dari penambangan ilegal itu, tuntut mereka dengan undang-undang tipikor. Tidak ada alasan,” tegasnya.

BPI KPNPA RI juga mengungkap informasi penting, salah satu pejabat KPHP di Dinas LHK Babel disebut bergaya hidup hedon. Temuan ini dinilai patut ditelisik lebih jauh, mengingat praktik tambang ilegal kerap disertai aliran dana tak resmi.

Tak berhenti di situ, Sukendar mempertanyakan hilangnya timah hasil tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan dan Hutan Produksi Nadi. “Kejaksaan harus menelusuri timah dari hasil penambangan itu kemana, dijual kemana, dan siapa pembelinya,” ujarnya.

Pertanyaan besar ini muncul setelah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengamankan 23 alat berat dalam dua pekan terakhir. Meski operasi ini disambut publik, satu hal krusial justru lenyap dari pembicaraan: ke mana larinya ratusan ton timah ilegal yang diproduksi selama berbulan-bulan?

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Pertanyakan Arogansi Anggota BINDA Kalteng: Layakkah Diperlihatkan oleh Pejabat Intelijen?

Secara teknis, hampir mustahil timah ilegal itu masuk ke jalur resmi seperti PT Timah atau smelter MSP. Menerima timah dari kawasan hutan lindung adalah pelanggaran fatal. Jika transmisi itu terjadi, smelter bisa langsung dijerat pidana.

Jika tidak masuk jalur resmi, maka jalur gelap alias penyelundupan menjadi satu-satunya kemungkinan. Namun penyelundupan timah dalam skala ratusan ton bukan perkara sepele. “Di laut ada Polair, ada TNI AL, ada Bakamla. Tidak mungkin timah sebanyak itu keluar tanpa ada yang tahu,” ujar Sukendar.

Ia menegaskan bahwa pola penyelundupan semacam itu mustahil dilakukan oleh pemain kecil. “Ini jaringan. Ada logistik, ada pelindung, ada operator lapangan, dan ada yang memastikan jalur penjualan aman,” katanya.

Pernyataan KPHP Sungai Sembulan, Mardiansah, pada Senin (17/11) justru memperkuat dugaan tersebut. Ia mengaku tambang ilegal itu sudah beroperasi sejak awal September 2025, atau sekitar tiga bulan sebelum Satgas PKH masuk lokasi.

Dengan estimasi produksi lima ton per lokasi per hari, dua titik tambang bisa menghasilkan sekitar 450 ton timah dalam tiga bulan, nilainya mencapai Rp90 miliar. Angka ini tidak bisa diabaikan dan mengindikasikan adanya operasi terorganisir.

Biaya operasional tambang ilegal pun tidak main-main. Satu alat berat memerlukan biaya sekitar Rp5 juta per hari. Dengan 23 alat bekerja, biayanya tembus Rp115 juta per hari atau Rp10,35 miliar dalam tiga bulan. “Skala ini tidak mungkin tanpa modal besar dan jaringan dalam,” ujar Sukendar.

Menurutnya, apa yang terlihat sejauh ini baru kulit luar. Penyitaan alat berat, kata Sukendar, tidak menjangkau otak di balik operasi tambang ilegal. “Aktor intelektualnya belum tersentuh sama sekali,” tegasnya.

BPI KPNPA RI juga menyebut kerusakan ekologis di HL Sarang Ikan dan Nadi sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Vegetasi hancur, habitat satwa rusak, dan perubahan bentang alam terjadi permanen. Nilai kerusakan lingkungan itu diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

BACA JUGA  Diduga Rugi Negara Rp2,7 Miliar, PI (41 tahun) Mantan Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar

“Kerusakan ini tidak bisa dipulihkan dalam hitungan tahun. Butuh puluhan tahun. Kalau ada pembiaran dari pejabat LHK, itu jelas perbuatan tipikor” ujarnya.

Karena itu, Sukendar mendesak pemeriksaan menyeluruh terhadap Plt Kadis LHK Deki Susanto, Kabid Gakkum Bambang Trisula, dan pejabat KPHP Sungai Sembulan, Mardiansah. Ketiganya dianggap memiliki peran pengawasan langsung terhadap kawasan yang rusak.

Ia menilai perbandingan antara kinerja Satgas PKH dan Dinas LHK sangat jomplang. “Satgas turun sebentar langsung temukan 23 alat. Dinas LHK tiap hari di lapangan tapi tidak ada tindakan. Ini sangat janggal,” tuturnya.

Kini semua mata tertuju pada Kejati Babel. Jika pemeriksaan terhadap pejabat LHK dilakukan secara menyeluruh, dugaan jaringan mafia tambang yang selama ini bekerja di balik layar bisa terbongkar.

“Jangan biarkan kerusakan sebesar ini berhenti di operator lapangan. Bongkar aktor besarnya,” katanya.

Sukendar menutup pernyataannya dengan satu pesan keras: selama pertanyaan “ke mana larinya timah ilegal selama tiga bulan?” belum dijawab, masyarakat berhak mencurigai bahwa ada pemain kuat yang masih dilindungi.

“Jika aliran timahnya tidak jelas, berarti ada yang bermain. Dan itu harus dibongkar,” tegasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img