BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Mengungkap Dugaan Tambang Ilegal oleh PT Position di Halmahera Timur

57
tambang

TOBAGOES.COM/JAKARTA – Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat, kali ini melibatkan PT Position yang beroperasi di wilayah Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan tersebut dituding melakukan pembukaan lahan untuk jalan angkutan serta pengambilan material nikel di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. Rahmad Sukendar, mengecam keras dugaan aktivitas tambang ilegal ini. Ia menyebut tindakan PT Position berpotensi sebagai tindak pidana kehutanan karena tidak melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

BACA JUGA  Polisi Menangkap 8 Pelaku Pemalsuan Oli di Kota Tangerang
“Kami mendapat laporan ada indikasi kuat bahwa PT Position telah melakukan pembukaan lahan tambang dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana dan harus segera diproses hukum,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Selasa (14/5/2025).

Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Mabes Polri, serta Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan tersebut.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Soroti Rekrutmen Polri: Kenapa Hanya Anak Pejabat dan Pengusaha yang Diterima?

Rahmad juga mengingatkan agar negara tidak tunduk pada tekanan atau pengaruh mafia tambang yang kerap membekingi operasi-operasi ilegal semacam ini. “Negara jangan kalah oleh mafia tambang. Jika praktik semacam ini dibiarkan, dampaknya sangat merusak—baik secara ekologis maupun secara hukum. Masyarakat dan lingkungan akan menjadi korban utama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Position sementara waktu dan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh guna menghitung potensi kerusakan hutan dan kerugian negara.

BACA JUGA  Ketua Umum BPI KPNPA RI Apresiasi Respons Cepat Kapolres Toba Tangani Laporan Rospita Lubis

“Sudah saatnya pemerintah hadir dan menunjukkan keberpihakan kepada rakyat serta kelestarian lingkungan, bukan menjadi pelayan bagi korporasi yang melanggar hukum demi keuntungan semata,” tutupnya.

BPI KPNPA RI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi serta penegakan hukum yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat.(Red)