TOBAGOES.COM, MENTAWAI – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Cabang Kabupaten Kepulauan Mentawai telah melaporkan dugaan kasus korupsi dan perusakan lingkungan kepada Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH.
Laporan ini mencakup aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum perusahaan kayu di Kepulauan Mentawai, termasuk perusakan hutan mangrove, eksploitasi pasir laut, serta penghancuran ekosistem terumbu karang
Perusakan Lingkungan yang Mengancam Mentawai
Ketua BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP, mengungkapkan bahwa Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan zona merah bencana alam, sehingga keberadaan hutan mangrove dan terumbu karang sangat penting untuk melindungi garis pantai dari abrasi, tsunami, serta menjaga ekosistem laut.
Namun, aktivitas eksploitasi yang dilakukan oleh oknum perusahaan kayu telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, di antaranya, Pembabatan hutan mangrove tanpa izin, mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat pesisir., Eksploitasi pasir laut ilegal, yang mempercepat erosi pantai dan merusak habitat ikan, Perusakan terumbu karang, yang berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan dan keseimbangan ekosistem laut.
Laporan Resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung
Melihat dampak serius dari perusakan lingkungan ini, BPI KPNPA RI telah menyerahkan laporan kepada: Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo melalui Sekretariat Umum Mabes Polri, untuk menangani aspek kejahatan lingkungan .
Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, untuk menyelidiki indikasi korupsi dalam penerbitan izin dan pengelolaan lingkungan.
Menurut Delau, laporan ini juga dikirim ke Presiden RI Prabowo Subianto, Menko Polhukam, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses hukum berjalan transparan dan cepat.
*Harapan Masyarakat Mentawai*
Masyarakat Mentawai berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas. “Kami tidak ingin tanah leluhur kami rusak hanya karena kepentingan bisnis segelintir orang,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
BPI KPNPA RI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku perusakan lingkungan dan dugaan korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.(*)