toBagoes.com – Laporan hasil pemeriksaan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 mengungkap sejumlah temuan signifikan.
Temuan-temuan ini menyoroti kelemahan sistem pengelolaan anggaran, lemahnya pengawasan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Temuan BPK yang Merugikan Daerah
Beberapa poin penting dalam laporan BPK antara lain:
Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sewa kendaraan untuk perjalanan dinas sebesar Rp44,8 juta. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan penggunaan anggaran dinas.
Kekurangan Volume Proyek Pengecatan Pada salah satu proyek pengecatan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp142,3 juta. Proyek ini dinilai tidak sesuai standar yang ditetapkan dan berpotensi merugikan negara.
Pengelolaan Dana BOSP Tidak Sesuai Aturan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di 12 sekolah ditemukan tidak sesuai ketentuan.
Dana yang seharusnya menyokong operasional sekolah justru menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi.
Pengadaan Kendaraan Sampah Tidak Kompetitif BPK menyoroti pengadaan kendaraan angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai tidak kompetitif. Praktik ini berisiko merugikan daerah karena harga tidak sesuai nilai pasar.
Proyek Penanganan Banjir Menyimpang Kontrak Pada proyek vital di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK), ditemukan selisih pekerjaan sebesar Rp42 juta.
Temuan ini tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan, tetapi juga berpotensi melemahkan kesiapan kota menghadapi musim hujan.
Pejabat Terkait Bungkam
Meski temuan BPK sudah terang-benderang, pejabat terkait memilih bungkam. Kepala Disdikbud Deden Deni tidak memberikan tanggapan sejak Kamis, 28 Agustus 2025.
Hal serupa ditunjukkan oleh Sekretaris DLH Indri Sari Yuniandri, yang enggan memberi keterangan hingga berita ini diturunkan pada Selasa, 2 September 2025 dilansir dari Berita Transformasi.
Publik Bertanya-Tanya
Sikap bungkam pejabat ini menimbulkan kecurigaan publik. Transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi pilar pemerintahan yang baik justru dipertanyakan.
Padahal, dana yang dipersoalkan adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, S.Sos,. SH., MH, menilai temuan BPK ini merupakan alarm serius bagi Pemkot Tangerang Selatan. Ia menyayangkan adanya dugaan penyimpangan anggaran yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.
“Ini sangat disayangkan. Anggaran daerah itu uang rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak. Kalau benar ada penyalahgunaan, maka harus segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Rahmad, Sabtu (6/9/2025).
Rahmad juga mengingatkan, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pemerintah harus bersih dari praktik korupsi.
“Presiden sudah jelas mengatakan, kalau ada yang korupsi, jangan diberi ruang. Maka aparat penegak hukum harus berani bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Editor: Melida Sianipar.