Brigadir Nurhadi Tewas, Kompol Yogi Sudah Dipecat tapi Masih Dimutasi

35
Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, terus menjadi sorotan publik. Perhatian tajam diarahkan pada salah satu tersangka utama kasus ini, yakni atasannya sendiri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMYPU).
Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, terus menjadi sorotan publik. Perhatian tajam diarahkan pada salah satu tersangka utama kasus ini, yakni atasannya sendiri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMYPU).
Mataram, TOBAGOES.COM – Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, terus menjadi sorotan publik. Perhatian tajam diarahkan pada salah satu tersangka utama kasus ini, yakni atasannya sendiri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMYPU).

Kompol Yogi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB dalam sidang etik pada 17 Juni 2025. Namun, fakta bahwa ia masih tercantum dalam mutasi anggota Polri memicu kecurigaan publik.

Praktisi hukum dari LBH Universitas Mataram, Joko Jumadi, angkat bicara. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan integritas institusi kepolisian.

BACA JUGA  Panglima TNI: Latma Purkota Tingkatkan Profesionalisme dan Soliditas Prajurit

“Mana mungkin anggota yang sudah di-PTDH masih bisa berkarier di institusi. Ini adalah pelanggaran berat terhadap institusi penegakan hukum,” ujar Joko kepada media ntbpos.

Joko juga menyebut bahwa mutasi Kompol Yogi tertuang dalam telegram rahasia Polri nomor ST/1277/VI/KEP./2025. Keputusan ini, menurutnya, bukan hanya melukai rasa keadilan keluarga korban, tetapi juga masyarakat Nusa Tenggara Barat.

“Ini jelas mencederai asas equality before the law persamaan di mata hukum. Orang yang sudah diberhentikan karena pelanggaran berat kok masih tercatat sebagai anggota dan bahkan dimutasi ke Lemdiklat,” tambahnya.

BACA JUGA  Hukum Kalah Sama Ormas? Kalau Menghalangi Jaksa, Tangkap Saja!

Selain soal status Kompol Yogi, publik juga menyoroti lambannya publikasi hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi. Padahal, hasil autopsi dan ekshumasi disebut-sebut telah rampung, namun belum dibuka ke publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas proses hukum, khususnya di lingkungan Polda NTB.

Tiga Tersangka Ditahan

Dalam keterangan pers yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, pada 18 Juni 2025, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir MN. Mereka adalah: Kompol I Made Yogi Purusa Utama (IMYPU). IPDA HC dan Seorang perempuan berinisial M.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak Polda dan Kejati NTB Segera Usut Dugaan Gratifikasi Gubernur NTB

Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta pelanggaran etik dan disiplin berdasarkan: Pasal 11 ayat (2) huruf b, Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Desakan Publik

Masyarakat dan sejumlah kalangan hukum menuntut pengusutan tuntas dan transparan atas kematian Brigadir Nurhadi. Kasus ini dinilai bisa menjadi preseden buruk bagi institusi penegak hukum apabila tidak ditangani secara adil dan terbuka.

BACA JUGA  Irjen Pol Herimen Resmi Kapolda Riau, Rahmad Sukendar: “Sosok Jagoan Penegak Hukum”

“Kasus ini sudah menjadi perhatian luas. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap kepolisian makin runtuh,” tutup Joko Jumadi. (*)