TOBAGOES.COM – Seorang perempuan bernama Fauziah Priati Ningsih (47) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bunuh Suami Secara Terencana, Lukman Haqim (44).
Aksi bunuh suami dengan racun terjadi di rumah kontrakan mereka yang berada di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Polisi menyebut aksi seorang istri bernama Fauziah bunuh suami dengan racun tersebut dilakukan secara terencana. Karena itu, Fauziah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Ancaman pidananya Bunuh Suami Secara Terencana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Kamis (26/6/2025).
Pelalu bunuh suami, Fauziah kini telah ditahan di Rutan Polres Jombang. Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menjelaskan bahwa Fauziah dan Lukman menikah secara siri sejak 2014. Selama 10 tahun terakhir, keduanya tinggal mengontrak rumah milik warga bernama Suparmi. Pasangan ini belum dikaruniai anak.
“Pembunuhan terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Ini dilakukan dengan rencana yang matang,” ungkap Margono saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (26/6/2025).
Penyelidikan mengungkap bahwa Fauziah telah membeli racun tikus dan tujuh butir potasium pada 11 Mei. Dua hari berselang, ia memasukkan potasium ke dalam botol minum yang biasa digunakan Lukman setiap pagi.
“Pada 13 Mei, potasium sudah dimasukkan ke botol air minum korban. Keesokan harinya korban dipastikan meninggal dunia,” lanjut Margono.
Setelah Lukman meninggal, jenazahnya tidak langsung dilaporkan. Sebaliknya, Fauziah menyimpan tubuh suaminya di dalam kamar tidur, ditutup dengan karpet, selimut, dan bantal. Pembunuhan ini baru terungkap setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu pagi (25/6).
Polisi yang datang bersama perangkat desa menemukan jasad Lukman dalam kondisi rusak dan mengering. Meski aroma busuk masih tercium, warga sekitar mengaku tak pernah mencium bau mencurigakan sebelumnya.
Kini, Fauziah ditahan di Rutan Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.