
toBagoes.com – Bupati Pati Sudewo secara resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Keputusan itu diambil setelah muncul penolakan luas dari masyarakat.
“Kami menyampaikan bahwa mencermati perkembangan situasi dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen dibatalkan,” kata Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).
Dengan dibatalkannya kebijakan ini, tarif PBB-P2 akan kembali diberlakukan seperti tahun 2024.
“Artinya, pembayaran pajak PBB-P2 akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan bahwa warga yang telah membayar pajak sesuai tarif baru akan mendapat pengembalian dana selisih. Mekanisme pengembalian itu akan diatur oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama kepala desa setempat.
“Bagi yang sudah terlanjur membayar, maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah. Teknisnya akan diatur oleh BPKAD dan kepala desa,” jelasnya.
Meski mencabut kebijakan tersebut, Sudewo memastikan bahwa komitmennya membangun Kabupaten Pati tetap tidak berubah.
“Saya akan tetap konsisten membangun Kabupaten Pati secara maksimal. Melayani masyarakat setulus-tulusnya. Ini murni dilakukan demi menciptakan kondisi yang kondusif, dan tidak ada perubahan sikap dari saya,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan selama ini.
“Pembangunan akan tetap dilakukan secara maksimal sesuai kemampuan daerah. Kalau ada yang kurang berkenan, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” ucapnya.
Sebelumnya, kebijakan kenaikan PBB-P2 tersebut menuai kecaman dari masyarakat. Rencana demonstrasi besar-besaran bahkan sudah disiapkan warga untuk digelar pada 13 Agustus 2025.
Sebagai bagian dari persiapan aksi, warga menggalang donasi di kawasan Alun-Alun Pati. Namun kegiatan itu sempat dibubarkan oleh Satpol PP, sehingga menimbulkan ketegangan.







