Tangerang / TOBAGOES.COM. – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Kabupaten Tangerang– Provinsi Banten, Yayat Ahadiat Awaludin mengakui kinerjanya belum optimal dalam memimpin jajaran pegawai dia instansinya dalam hal pelayanan masyarakat. Yayat membenarkan soal kelalaian yang dibuat oleh sejumlah anak buahnya.
“Itu (kritik) sebagai bentuk proses, untuk bahan mengevaluasi diri kami dalam memberikan pelayanan,” ungkap Yayat yang ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (29/09/2025).
Pernyataan Yayat ini, merespons hadiah karangan bunga bernada sarkastis tepat pada Peringatan Hari Tata Ruang dan Agraria ke-65. Salah satunya berbunyi: ‘Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Rasa Keadilan Para Pelayan ATR/BPN,’ dikirim oleh warga menamakan diri Masyarakat Korban Mal administrasi.
Usai melakukan pengecekan, lanjut Yayat, 4 berkas dokumen pengajuan pembatalan sertifikat yang sempat dinyatakan hilang dan dikeluhkan oleh Rohim dan Erik sebagai Penerima Kuasa dari kliennya itu, kini telah ditemukan. Pihaknya pun segera memproses berkas tersebut untuk kemudian dikaji dan dianalisa.
Berpedoman pada prinsip kehati-hatian, Yayat belum dapat memastikan kapan sertifikat yang dimohonkan pembatalannya ini selesai dalam jangka waktu tertentu. Sebab permohonan pembatalan sertifikat, harus melalui beberapa tahapan. Terlebih jika sertifikat yang dimohonkan itu, sudah terbit di atas 5 tahun.
“Kalau sudah di atas 5 tahun, berarti harus melalui proses pengadilan. Kalau di bawahnya, itu cukup ajukan pembatalan ke Kantor Wilayah untuk diajukan Surat Keputusan pembatalan. Jadi hasil fix nya itu setelah kami kaji berkas permohonan yang disampaikan oleh tim kami,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang mendapat kejutan kiriman karangan bunga ucapan kecewa berbunyi: ‘Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Standar Operasional Prosedur Pelayanan ATR/BPN’, yang berdiri tegak, sejajar beriringan dengan karangan bunga lainnya yang lumrah mengungkapkan selamat Hantaru dari para kolega Kantor ATR/BPN.
Editor : Melida S




