Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap aktor Fachri Albar dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap aktor Fachri Albar dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi.
Jakarta, toBagoes.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap aktor Fachri Albar dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan I,” kata Hakim Ketua Iwan Anggoro Warsita saat membacakan putusan di PN Jakarta Barat, Rabu (3/9/2025).

Majelis hakim memutuskan Fachri Albar menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido. Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA  Era Digital dan Peran Media: Kejati Banten Mendukung Kolaborasi dengan Media Tobagoes

Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal yang memberatkan adalah rekam jejak Fachri yang pernah terjerat kasus serupa.

Sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif, pengakuan perbuatan, serta posisinya sebagai tulang punggung keluarga.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum Fachri terkait narkotika. Pada 2007, ia sempat masuk daftar pencarian orang setelah polisi menemukan kokain di kamarnya, namun tidak terbukti sebagai pemakai.

BACA JUGA  Reskrim Polsek Pasir Penyu Mengungkap IRT Muda Pengedar Sabu di Pasir Penyu Inhu

Pada 2018, Fachri ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan, dengan barang bukti ganja, sabu, dan alprazolam. Saat itu ia divonis rehabilitasi selama tujuh bulan.

Kasus terbaru terjadi pada 20 April 2025, ketika Fachri kembali ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan oleh Polres Metro Jakarta Barat.