FAI Dibekuk, Residivis Curanmor 26 TKP Usai Bebas dari Penjara

25
Belum genap tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi serupa di 26 lokasi berbeda.
Belum genap tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi serupa di 26 lokasi berbeda.
Cilegon, toBagoes.com – Belum genap tiga bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi serupa di 26 lokasi berbeda.

Pelaku curanmor berinisial FAI (24) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon bersama tim Resmob Polres Lampung Timur pada Minggu (29/6/2025) pukul 07.30 WIB di kediamannya di Dusun II, RT 01 RW 02, Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.

Kapolsek Ciwandan Kompol Andi Suherman mengatakan, pelaku curanmor FAI merupakan target operasi yang telah lama diburu. Salah satu aksi terbarunya terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025 di Lingkungan Ramanuju, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

BACA JUGA  Pengamat Dorong Pemda dan APH Bersinergi Tindak Tegas Kasus Oli Palsu di Kalbar

“Korban atas nama Islahiyah kehilangan sepeda motor Honda Beat A 2206 TQ yang diparkir di halaman rumah sekitar pukul 14.20 WIB,” ungkap Kompol Andi dalam konferensi pers, Senin malam (14/7/2025).

Awalnya, korban mengira motor digunakan anggota keluarga. Namun setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil motor tersebut. Kasus kemudian dilaporkan ke Polres Cilegon.

Penyelidikan mengarah kepada FAI, yang diketahui baru bebas dari Lapas pada Maret 2025 atas kasus curanmor.

BACA JUGA  Menyoroti GRIB Jaya Bikin Ulah, Gubernur Kalteng: Ini Bukan Negara Ormas

“FAI mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 26 lokasi berbeda. Semuanya dilakukan sendiri dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, FAI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.