spot_img

Gempar! Ketua Kadin Kepri Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan SK, Mukota Batam Terancam Terganggu

Batam, Indeks News –  Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam resmi melaporkan ketua dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) perpanjangan pengurus Kadin Provinsi Kepulauan Riau ke Polda Kepri. Laporan ini muncul setelah beredarnya SK yang disebut memperpanjang masa jabatan pengurus Kadin Kepri tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.

Dokumen tersebut dinilai memicu kegaduhan internal dan menghambat persiapan Musyawarah Kota (Mukota) VIII Kadin Batam yang saat ini tengah berjalan.

“SK tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena dalam AD/ART Kadin tidak ada mekanisme perpanjangan pengurus tanpa musyawarah atau pembentukan caretaker,” ujar pengurus Kadin Batam, Rusmini, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi(13/11/2025).

Menurutnya, SK bertanggal 17 September 2025 itu justru dijadikan dasar oleh pihak tertentu untuk menunda tahapan Mukota Kadin Batam. Padahal, seluruh proses persiapan telah berjalan sesuai prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Langkah hukum ini kami tempuh agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan dan tidak disusupi kepentingan yang melanggar konstitusi organisasi,” tegas Rusmini.

Kadin Batam meminta Polda Kepri menelusuri asal-usul dokumen tersebut serta memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam penerbitannya.

Dalam laporan itu, nama Ahmad Makruf Maulana, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029, disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan dokumen tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, Ahmad Makruf Maulana belum memberikan klarifikasi resmi.

BACA JUGA  Polda Jambi Berhasil Bekuk 3 Penadah Emas Ilegal Senilai Rp3,2 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img