spot_img
spot_img

GRIB Jaya Bikin Ulah, Gubernur Kalteng: Ini Bukan Negara Ormas

Tindakan penyegelan yang di lakukan Ormas GRIB Jaya terhadap salah satu perusahaan di wilayah Kabupaten Barito Selatan baru-baru ini, menyulut reaksi keras dari Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran.

Terkait tindakan Ormas GRIB Jaya ini, Agustiar menegaskan bahwa dalam sistem negara hukum seperti Indonesia, tidak ada ormas yang berada di atas konstitusi.

Ia menekankan bahwa tindakan sepihak yang melampaui kewenangan harus ditertibkan demi menjaga ketertiban umum dan menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Jadi tidak ada yang namanya ormas di atas negara, tentu akan kita tertibkan,” ujar Agustiar Sabran, Sabtu (3/5/2025).

“Kita ini kan ada aparat hukum. Ini bukan negara ormas, negara itu ada konstitusinya,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Agustiar mengakui bahwa secara umum banyak ormas yang memiliki tujuan baik dan turut berperan aktif dalam membantu masyarakat.

Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya, bisa saja terdapat oknum yang bertindak di luar koridor hukum.

“Tentunya kan ormas-ormas ini banyak yang baik juga, mungkin terkadang hanya ada personalnya yang kurang bagus. Semua ormas ini kan tujuannya bagus untuk membantu masyarakat,” imbuhnya.

Gubernur Kalteng pun berharap semua pihak menyelesaikan persoalan melalui jalur yang benar, yakni dengan mematuhi hukum serta menjunjung asas musyawarah dan keadilan.

Menanggapi insiden yang sama, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk membentuk tim penyelidikan.

“Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,” kata Iwan.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung supremasi hukum. “Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,” tambahnya.

Menurut Iwan, tindakan ormas yang menyegel perusahaan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, memberikan penjelasan bahwa aksi penyegelan dilakukan untuk membantu seorang warga Barito Timur menuntut haknya terhadap sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang telah dinyatakan wanprestasi.

“PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto, karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta,” ujar Erko dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/5/2025).

Erko menyebut bahwa total kewajiban yang belum dibayarkan oleh perusahaan mencapai Rp 1,4 miliar.

Wanprestasi ini telah dikuatkan melalui beberapa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan,” tegas Erko.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news