spot_img

Diduga Rugi Negara Rp2,7 Miliar, PI (41 tahun) Mantan Dirut Perumda PSM Ditahan Kejati Sumbar

TOBAGOES.COM/SUMBAR – Diduga Rugi Negara Rp2,7 Miliar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menahan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (Perumda PSM), berinisial PI (41 tahun), karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyalahgunaan dana operasional pada tahun anggaran 2021.

Tersangka, Diduga Rugi Negara Rp2,7 Miliar digiring oleh petugas keluar dari Kantor Kejati Sumbar mengenakkan rompi tahanan, Kamis (22/5/2025).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, didampingi Asisten Intelijen Efendi Eka Saputra, Kepala Seksi Penyidikan Lexi, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum M. Rasyid, menjelaskan bahwa Diduga Rugi Negara Rp2,7 Miliar pada Maret 2021, Perumda PSM menerima alokasi dana subsidi dari APBD Kota Padang melalui Dinas Perhubungan sebesar Rp18 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi biaya operasional langsung bus Trans Padang dan biaya operasional tidak langsung, seperti gaji pegawai.

Namun, dalam pelaksanaannya, PI diduga memotong anggaran operasional langsung untuk membangun wahana taman bermain yang akhirnya mangkrak, membuka usaha semen beton melalui Delivery Order (DO), serta melakukan perjanjian utang piutang dengan bank BUMN tanpa persetujuan dewan pengawas dan kuasa pemilik modal Perumda PSM.

“Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar,” ujar Fajar.

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dengan alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Alasan objektifnya, karena tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

PI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.(*)

BACA JUGA  Tragedi 2 WN Tiongkok Bobol Rumah di Lippo Karawaci, Gasak Rp4,5 Miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img