Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Jakarta, toBagoes.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Rudi Suparmono diyakini menerima suap dan gratifikasi selama menjabat di lembaga peradilan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7), jaksa menyatakan Rudi Suparmono terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 43.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, kuasa hukum terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

BACA JUGA  Dr. Herman: Kejaksaan Wajib Usut Wali Kota Singkawang dalam Dugaan Korupsi

Uang tersebut diberikan untuk mengatur komposisi majelis hakim dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan, dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Rudi membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA  Kapolres Bogor Langsung Pimpin Apel Pengamanan Jalur Puncak Jelang Akhir Pekan

Pengurusan perkara Ronald Tannur diduga turut melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan ibu kandung Ronald, Meirizka Widjaja. Keduanya kini menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

Jaksa menyatakan perbuatan Rudi melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Tak hanya itu, Rudi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sepanjang 2022 hingga 2024 saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan PN Jakarta Pusat. Nilai gratifikasi yang diterima mencapai total Rp21,9 miliar dalam berbagai bentuk mata uang.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Kejari Lingga Tak Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek Bonsai

Rincian gratifikasi mencakup Rp1,7 miliar, 383 ribu dolar Amerika Serikat, dan 1,09 juta dolar Singapura. Seluruh uang disimpan di rumah pribadinya di kawasan Cempaka Mas Barat, Jakarta Pusat, dan telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Rudi tidak mampu membuktikan sumber dana tersebut sebagai penerimaan sah. Ia juga tidak melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sejak penerimaan, serta tidak mencantumkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Atas tindakan itu, jaksa menyatakan Rudi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.

BACA JUGA  Skandal Mafia Tanah di Sumbar: Penegakan Hukum Mandek, BPI KPNPA RI Dorong Kejagung Bertindak!

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Rudi telah mencederai integritas lembaga yudikatif dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Adapun hal yang meringankan antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta latar belakangnya yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.