Jejak Skandal Tanah Fiktif Cilacap: Dari Meja Sekda ke Jeruji Besi

52
Skandal dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) bukan sekadar cerita keliru administrasi.
Skandal dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) bukan sekadar cerita keliru administrasi.
TOBAGOES.COM – Skandal dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) bukan sekadar cerita keliru administrasi.

Di balik transaksi senilai Rp.237 miliar itu, tersingkap jaringan kekuasaan, manipulasi prosedur, dan pemanfaatan celah hukum oleh pejabat dan korporasi.

Saat transaksi dilakukan pada 2023 AM masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, bukan bupati. Namun, sumber internal di lingkungan Pemkab menyebut, posisi strategis itu memberinya akses penuh untuk mengarahkan kebijakan BUMD, termasuk negosiasi pengadaan lahan oleh PT CSA.

BACA JUGA  Korupsi di ASDP Diduga Terorganisir, BPI KPNPA RI Desak KPK Bertindak!

“Tanah yang dibeli itu sebagian besar masih tumpang tindih statusnya, ada yang masuk kawasan hutan, dan sebagian tidak jelas titik koordinatnya,” ujar seorang sumber dari Dinas Pertanahan Cilacap, yang meminta identitasnya disamarkan.

Uang Negara Menguap, Tanah Tak Dipegang

Laporan audit awal dari tim penyidik menunjukkan kejanggalan sejak awal perencanaan: tidak ada kajian kelayakan, appraisal independen, atau verifikasi status hukum tanah. Anehnya, pembayaran dilakukan sekaligus (lunas), tanpa jaminan pemindahan hak.

“Ini jelas bukan sekadar kelalaian. Ini pola skema korupsi yang sistematis,” tegas jaksa Lukas Alexander Sinuraya.

BACA JUGA  OTT Kedua 2025, KPK Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Fakta bahwa PT CSA tidak menguasai sepetak pun dari 700 hektare tanah yang dibayar, memperkuat indikasi bahwa transaksi ini hanya akal-akalan untuk mengalirkan dana negara ke tangan segelintir pihak.