
toBagoes.com – Kepala Desa (Kades) Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Heni Mulyani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Senin (28/7/2025) atas kasus dugaan korupsi Dana Desa senilai setengah miliar rupiah.
Penahanan Kades Cikujang Heni Mulyani dilakukan usai pelimpahan tahap II dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota ke Kejari Sukabumi. Heni sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi Kota pada Mei 2025.
Namun yang menarik perhatian publik bukan hanya kasusnya, melainkan ekspresi Kades Cikujang Heni Mulyani saat hendak digiring ke Lapas Perempuan Bandung. Ia justru tampak sumringah dan tersenyum lebar ke arah kamera saat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dana Desa Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari ulah Heni Mulyani diperkirakan mencapai Rp.500 juta.
Dana tersebut berasal dari jual-beli aset desa, termasuk bangunan Posyandu, yang kemudian digunakan Heni untuk keperluan sehari-hari.
“Untuk saat ini karena yang menikmati hanya pelaku Bu Kades saja. Hasil korupsi dipakai untuk keperluan pribadi, untuk kehidupan sehari-hari beliau,” jelas Agus.
Heni kini dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
Riwayat Masalah: Dari Ambulans Bodong hingga Posyandu Dijual
Heni bukan kali pertama tersandung persoalan. Sejumlah kasus sebelumnya ikut membayangi kepemimpinannya:
1. Ambulans Desa Bodong (2020) Pemerintah Desa Cikujang membeli mobil ambulans Wuling menggunakan Dana Desa 2019 dari sebuah dealer di Ciputat, Tangerang.
Namun, ambulans tersebut sempat tidak memiliki STNK dan BPKB, serta menimbulkan sengketa karena dealer belum membayar karoseri, hingga dilaporkan ke polisi.
2. Penjualan Lahan Posyandu (2022–2024) Pada Agustus 2022, bangunan dan lahan Posyandu Anggrek 09 di Kampung Lebak Muncang dijual kepada warga dengan harga Rp46 juta.
Bangunan itu dibangun melalui program PNPM 2008 dan merupakan aset desa. Warga kemudian melakukan aksi protes massal pada 13 Agustus 2024, menuntut kejelasan penggantian lahan.
Masalah itu juga telah direspons oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi Marwan Hamami, yang menerbitkan Surat Perintah Pengembalian Kerugian Negara sebesar Rp500.556.675, serta meminta pengalihan kembali layanan Posyandu di tempat lain yang sepadan.
Pelimpahan ke Tipikor Bandung
Menurut Kejari, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, dan Heni akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Lapas Wanita Bandung.
“Untuk tersangka kita bawa ke Lapas Wanita di Bandung. Pelaku terancam Pasal 2 dan 3 yang di mana minimal hukumannya itu 4 tahun penjara,” tegas Agus.
Kasus Heni Mulyani menambah daftar panjang kepala desa di Indonesia yang tersandung korupsi Dana Desa.
Selain menyalahgunakan anggaran negara, tindakan ini juga berdampak langsung pada layanan publik dasar seperti kesehatan ibu dan anak, serta mencoreng kepercayaan warga terhadap aparatur desa.







