Kadishub DKI: mengungkap Petugas Derek Diduga Palak Sopir Bajaj, Siap Diberi Sanksi Tegas

32
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan pihaknya akan memeriksa oknum petugas derek yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir bajaj di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan pihaknya akan memeriksa oknum petugas derek yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir bajaj di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
TOBAGOES.COM – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan pihaknya akan memeriksa oknum petugas derek yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir bajaj di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Dugaan pungli itu mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sopir bajaj menyerahkan sebungkus rokok kepada petugas derek Dishub, sementara bajajnya terparkir di bahu jalan Salemba Raya.

“Karena kemarin hari libur, maka kita akan lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan paling lambat besok, Senin. Karena di satu tim itu ada empat petugas. Kita belum tahu siapa yang berada di dalam unit saat kejadian,” ujar Syafrin saat ditemui di Gelora Bung Karno, pada Minggu (29/6/2025).

BACA JUGA  Pemerintah Buka Keterlibatan Swasta pada Pembangunan Infrastruktur Nasional

Syafrin menegaskan tidak akan mentolerir tindakan pungli dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

“Saya akan melakukan pemeriksaan secara detil. Karena buat saya, hal ini tentu menjadi sisi negatif yang harus kita perbaiki dan agar ke depan ada efek jera buat jajaran di lapangan,” katanya.

Syafrin juga menjelaskan sanksi akan berbeda tergantung status kepegawaian pelaku.

BACA JUGA  Kepmendagri Resmi Tetapkan 4 Pulau Bagian dari Aceh

“Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pungli dan merupakan PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), maka akan langsung diberhentikan. Sementara jika berstatus ASN, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan undang-undang kepegawaian,” tegasnya.

Kejadian ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar praktik pungli di lapangan yang mencoreng citra pelayanan Dishub. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan awal pekan depan dan hasilnya akan diumumkan kepada publik.